Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025
Mirza menyampaikan, kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain, pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 T.
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025
- OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
- OJK Dukung Program Pemerintah Baru, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Kredit Perbankan
- OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
- Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bakal mengantongi pungutan dari industri keuangan pada 2025 sebesar Rp8,52 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding target 2024 senilai Rp8,07 triliun.
Namun, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pihak otoritas pada tahun depan akan mendapat dobel penerimaan lantaran digabung dengan pungutan 2024, untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, dan pengadaan aset.
"Untuk 2025, OJK memiliki dua sumber penerimaan, yaitu dari iuran yang diterima tahun 2024 digunakan di 2025," ujar Mirza dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6).
Adapun hasil pungutan 2024 yang akan digunakan untuk membiayai program 2025 ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, Mirza menekankan, penerimaan dobel ini hanya akan berlaku untuk 2025 dan kembali normal di tahun berikutnya.
"Dengan adanya UU P2SK, maka iuran yang diterima di 2025 itu juga digunakan di 2025. Jadi khusus untuk tahun 2025, dan hanya untuk tahun 2025, OJK miliki dua sumber penerimaan, yaitu dari iuran tahun 2024 dan dari iuran 2025," terang dia.
"Iuran dari 2024 itu diterima Rp8,075 triliun, dan dari 2025 diproyeksikan diterima Rp8,52 triliun. Sehingga untuk RKA tahun 2025 total penerimaan OJK adalah Rp16,6 triliun," jelas Mirza.
Mirza menyampaikan, kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain, pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 triliun, pengawasan sektor pasar modal hingga bursa karbon dengan anggaran Rp983 miliar.
Selanjutnya, pengawasan sektor perasuransian senilai Rp589 miliar, pengawasan sektor lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan sektor inovasi teknologi Rp145 miliar, kegiatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.
Lalu, kegiatan terkait kebijakan strategis dengan anggaran Rp2,3 triliun, dan manajemen strategis termasuk pengadilan infrastruktur logistik OJK dan PPh badan Rp6,2 triliun.
"Jadi total pengeluaran dalam RKA 2025 sebesar Rp13,2 triliun," pungkas Mirza.
merdeka.com