DJP: Baru 50 persen wajib pajak pribadi laporkan SPT
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menargetkan WP pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 7,3 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menyatakan hingga 22 Maret 2018. Jumlah tersebut baru mencapai 50 persen dari yang ditargetkan.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menargetkan WP pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
"Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan nanti 14 juta yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," ujar dia di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3).
Sejauh ini, secara keseluruhan tingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT-nya terus mengalami peningkatan. Hal ini memberikan dampak pada penerimaan pajak yang hingga kini meningkat sekitar 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Secara persentase tingkat kepatuhan juga meningkat bisa mencapai 80 persen dari yang terdaftar. Tetapi secara over all kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT itu meningkat. Itu kelihatan dari dampak amnesti pajak 2016-2017, kesadaran meningkat, basis pajak meningkat, juga kita bisa lihat penerimaan cukup bagus. Per hari kemarin pertumbuhannya 16 persen-17 persen," ungkap dia.
Robert berharap tren peningkatan kepatuhan ini bisa terus berlanjut. Dengan demikian akan membantu mencapai target penerimaan pajak yang diterapkan pemerintah.
"Jadi mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga penerimaan dari sektor pajak aman, APBN kita aman, pengeluarannya bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan-tujuan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik," tandas dia.
Reporter: septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)