DPR Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Nasib BP Batam
Bowo mengungkapkan, Batam merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) yang diatur melalui Undang-Undang (UU). Oleh sebab itu, perubahan kewenangan maupun status dari wilayah ini seharusnya dibicarakan dengan DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Hal ini guna melihat sisi positif dan negatif dari peleburan BP Batam ke dalam kewenangan Pemkot Batam.
Bowo mengungkapkan, Batam merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) yang diatur melalui Undang-Undang (UU). Oleh sebab itu, perubahan kewenangan maupun status dari wilayah ini seharusnya dibicarakan dengan DPR RI.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Kota Tua Jakarta disebut Batavia? Kota Tua Jakarta, yang dahulu dikenal sebagai Batavia pada masa penjajahan Belanda, menghadirkan petualangan yang memikat bagi mereka yang ingin menjelajahi kekayaan sejarah dan keajaiban arsitektur kolonial.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Mengapa profesi Binatoe penting di Batavia? Ahli Binatoe menjadi salah satu pekerjaan yang dapat menyerap tenaga banyak warga Batavia. Diperlukan keahlian khusus untuk mengerjakannya, termasuk tenaga yang besar.
"Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” ujar dia di Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut dia, peleburan kewenangan juga akan melanggar melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang melarang walikota merangkap jabatan. Selain itu, UU Nomor 53 Tahun 1999 yang salah satunya terkait dengan pembentukan kota Batam dengan jelas membagi wewenang antara BP Batam dengan Pemkot Batam.
"Kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU," kata dia.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Danang Girindrawardana, menilai wacana melebur kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam kurang tepat. Hal ini mengingat, dengan pengembangan yang semula diupayakan menjadi FTZ dengan pendekatan supply-side sejak zaman Era Orde Baru, Batam diharapkan menjadi gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.
"Jika melihat di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan ke Pemerintah daerah tapi kelembagaannya kuat. Jika ada masalah maka langsung bisa ke pusat, tidak perlu lobi-lobi dulu. Kita sekarang bicara Indonesia yang birokrasinya berbelit-belit, mengurus BP Batam yang punya ekspektasi besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional," ungkap dia.
Melihat potensi BP Batam menjadi garda depan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor, lanjut Danang, sepatutnya BP Batam diberikan kewenangan lebih dengan pengelolaan yang lebih professional. Sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia.
"Harusnya kekuatannya harus lebih diperkuat bukan malah dibatasi. Investor kan butuh kepastian, kalau sudah rancu seperti ini, investor bisa pada lari," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah akan menghapus Badan Pengusahaan (BP) Batam dan mengalihkan kewenangannya ke Pemerintah Kota Batam. Hal ini usai pemerintah mendapat laporan dari dunia usaha dan keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait dualisme di Batam.
"Tadi Presiden dan Wapres memutuskan dualisme itu harus segera dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu, tidak boleh dua. Segera hilang," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip dari Setkab usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Pengembangan Batam, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12).
Mengenai masalah perizinan, menurut Menko Darmin, dari sekarang pun sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di sana. Ditegaskan Menko Darmin, pengalihan kewenangan BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam itu akan dilaksanakan segera.
Saat ini masih harus ada pencatatan macam-macam yang harus diselesaikan dan disiapkan legalnya. Namun, Menko Darmin meyakinkan, akan diselesaikan segera. "Kita akan usahakan ya begitu tahun baru sudah satu tangan," tegasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Alasan Pemerintah Angkat Bos BP Batam Anyar Sebelum Dilebur ke Pemkot
Pemerintah Tunjuk Edy Putra Irawadi Jadi Kepala BP Batam Sampai Dilebur Nanti
Ini Permintaan Pengusaha Soal Peleburan Kepemimpinan BP Batam
Per 25 Desember, BP Batam Catatkan Surplus Anggaran Hingga Rp 269 Miliar
DPR Minta Peleburan BP Batam Tak menabrak Undang-Undang
Komisioner Ombudsman Nilai Peleburan BP Batam Bermuatan Politik