DPR: Cuma di Indonesia, target pajak naik saat ekonomi turun
Pemerintah seringkali tak realistis dalam menentukan target penerimaan pajak.
Pemerintah seringkali tak realistis dalam menargetkan penerimaan pajak. Alhasil, realisasi penerimaan pajak lebih sering di bawah target.
Anggota Komisi XI DPR-RI Maruarar Sirait menilai pemerintah menaikkan target penerimaan pajak terlalu tinggi tahun ini. Padahal, tahun lalu, realisasi penerimaannya hanya sekitar 91,5 persen.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Sehingga, selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak atau shortfall mencpai sekitar Rp 90 triliun.
"Ekonomi sedang turun, target pajak dinaikkan 39 persen. Itu cuma di Indonesia, " katanya, di Jakarta, Jumat (6/11).
Atas dasar itu, dia meminta pemerintah bisa lebih realistis dalam menentukan target penerimaan pajak di masa mendatang. Itu mengacu pada kondisi perekonomian terkini.
"Saya minta pemerintah dan Ditjen pajak untuk realistis," ucapnya singkat.
Berdasarkan data Ditjen pajak, hingga 4 November lalu, penerimaan pajak baru mencapai Rp 774,5 triliun. Itu baru sekitar 60 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294, triliun.
Baca juga:
Ada potensi pajak Rp 60 T, pemerintah gulirkan tax amnesty 2016
Dua bulan akhir 2015, Ditjen Pajak kejar setoran pajak Rp 300 T
Jokowi khawatir penerimaan pajak tak capai target
Ridwan Kamil ancam tutup usaha yang tak daftarkan pajak
Investor asing diizinkan miliki properti di Kawasan Ekonomi Khusus