DPR minta kenaikan cukai rokok dibahas bersama
DPR minta kenaikan cukai rokok dibahas bersama. Kenaikan cukai rokok harus pula mendatangkan dampak ekonomi bagi petani tembakau. Kebijakan menaikkan cukai bisa diasumsikan mengambil uang dari rakyat, sehingga harus ada peraturannya.
Kendati kenaikan cukai rokok 2017 telah resmi diumumkan pemerintah kepada publik, namun DPR berpendapat, pemerintah seharusnya membahasnya terlebih dulu dengan DPR. Menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, kenaikan cukai erat berkaitan dengan hak-hak rakyat sebagai konsumen.
Tidak hanya itu, kenaikan cukai rokok harus pula mendatangkan dampak ekonomi bagi petani tembakau.
"Yang terjadi, sampai sekarang petani tembakau lokal masih harus berjuang mengatasi gempuran tembakau impor," kata Fachri kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (8/10).
Pekan lalu pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan tertinggi cukai rokok 2017 sebesar 13,46 persen untuk tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B. Kebijakan itu juga menyebutkan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen, dengan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata naik sebesar 12,26 persen.
Fahri menambahkan, kebijakan menaikkan cukai bisa diasumsikan mengambil uang dari rakyat, sehingga harus ada peraturannya.
"Pemerintah tidak bisa memutuskan sepihak, harus datang ke DPR dulu. Saya menduga, nanti akan ada masalah seusai pemotongan anggaran dan sebagainya," ujarnya.
Fahri juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tampak masih membuka lebar impor tembakau. Padahal, RUU Pertembakauan yang merupakan usulan dari semua kalangan, tujuannya adalah meminimalisasi impor tembakau.
"Kita membahas RUU Pertembakauan supaya petani tembakau kita bisa makmur. Kita ingin petani kita kaya. Bukan malah membuka pintu peningkatan impor. Itu keliru," cetusnya.
Fahri menambahkan, pertumbuhan impor yang terus menerus di semua bidang itu berangkat dari kenyataan bahwa di Indonesia sedang terjadi deindustrialisasi. Kita gagal membangun kemandirian di sektor produksi. Akhirnya kita lebih fokus mengimpor.
"Semua hal kita impor, baik barang mentah maupun barang jadi. Termasuk tembakau," kata Fachri.
Tujuan RUU Pertembakauan, menurut anggota Dewan dari Dapil NTB ini, adalah proteksi kepada petani. "Kita hanya mau ada produksi rokok jika menggunakan bahan baku nasional yang melestarikan tradisi kretek dan rokok dalam negeri. Kita tidak mau Indonesia jadi tempat pabrik saja, tapi bahan bakunya dari luar negeri," tegasnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan, Indonesia saat ini memang tidak mengaksesi kerangka konsep pengendalian tembakau (FCTC), sebagaimana dituntut oleh sejumlah kalangan LSM di Indonesia.
Selain karena banyak regulasi di Indonesia yang sudah mengadopsi ihwal pengendalian tembakau sebagaimana diamanatkan FCTC.l, kata Misbakhun, Indonesia juga memandang tidak perlu mengaksesi FCTC. Sebab, ada kekhawatiran potensi matinya kretek di Indonesia jika FCTC diaksesi.
"Alasan ini salah satunya didasarkan pada pengaturan _ingridient_ (kandungan) rokok dan larangan bau aromatik rokok dalam FCTC (Pasal 9 dan 10 FCTC)," tuturnya.
Menurut Misbakhun, aturan _ingridient_ tersebut dapat mengarah pada standarisasi bahan baku rokok. Ini karena, dalam pertemuan anggota atau Conference of Parties (CoP) ke-4 di Uruguay tahun 2010 merekomendasikan untuk mengurangi daya tarik rokok atas bahan tambahan dan aroma.
"Jika FCTC diaksesi, aturan ini berdampak pada kretek. Sebab, yang khas dalam kretek adalah bau aromatik karena kandungan rempah-rempahnya. Padahal, bukan hanya ada di Indonesia, kretek adalah unggulan Indonesia. Apakah sebaiknya kretek dimatikan, lalu beralih ke rokok impor?" kata Misbakhun.