Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional. Hal ini demi keselamatan dan meminimalkan kecelakaan serta perlindungan terhadap pengguna transportasi itu.
"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba dikutip dari Antara, Selasa (24/9).
- KAI Amankan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Senilai Rp11,4 Miliar, Ada Perhiasan hingga Uang Tunai
- Melihat Sisa Kejayaan Jalur Kereta Api Rangkasbitung - Pandeglang, Rel Ditumbuhi Pohon dan Tembus ke Rumah Warga
- Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI
- Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne
Dia menyampaikan bahwa larangan itu diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," terangnya.
Aktivitas Sekitar Rel Sangat Bahaya
Anne menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Dia menerangkan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," kata Anne.