Gagal menambang, perusahaan India tuntut Indonesia Rp 7,7 triliun
"Ini preseden buruk bagi perusahan non Clean and Clear yang dibeli perusahaan asing."
Perusahaan tambang asal India India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) menuntut pemerintah Indonesia sebesar USD 581 juta atau setara Rp 7,7 triliun di pengadilan arbitrase internasional. Untuk meladeni itu, pemerintah telah menunjuk jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum.
"Sebetulnya ini akibat dari penerbitan izin dari Barito Timur. Ini karena pengalihan dan ternyata yang dialihkan itu ada 6-7 perusahaan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11).
-
Apa itu nabung emas? Mengutip dari laman Bareksa, pembelian emas batangan dengan cara dicicil sering disebut nabung emas.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana Kaum Tsamud tinggal? Kaum Tsamud adalah sebuah kaum yang diutus Nabi Saleh dan mengalami azab dari Allah SWT. Mereka merupakan keturunan dari Kaum Nuh dan hidup di daerah Hijjāz, di Arab Saudi sekarang ini.
-
Siapa penemu ember tumpuk? Sudah sejak lama ia mengembangkan inovasi pengolahan sampah sisa makanan lewat metode ember tumpuk. Ia melakukan penelitian terkait ember tumpuk sudah sejak tahun 2000.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Apa saja kandungan dalam Esemag? Formula Esemag terdiri dari Zat Aktif Kunyit yang memiliki aktivitas antiulcer untuk mengurangi peradangan dan produksi asam lambung. Selain itu, ada juga kandungan Licorice atau akar manis yang bisa meningkatkan lapisan mukosa untuk melindungi lambung. Ada lagi kandungan meniran yang dikenal sebagai zat anti-inflamasi yang juga berperan untuk melindungi lambung. Terakhir, Esemag juga mengandung madu yang dapat mengatasi masalah pencernaan sekaligus meningkatkan daya tahan tubuh.
Bambang menambahkan, pihaknya masih mencari peluang untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.
Pada kesempatan sama, Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto mengungkapkan, gugatan muncul lantaran perusahaan India tersebut tak bisa melakukan kegiatan penambangan.
"Mereka sudah Izin Usaha Pertambangan produksi (IUP). Karena tumpang tindih lahan dengan tujuh IUP wilayahnya melampaui," terangnya. "Ini preseden buruk bagi perusahan non Clean and Clear yang dibeli perusahaan asing."
Baca juga:
ESDM desak Freeport divestasikan sahamnya akhir tahun ini
Nelangsa keluarga penambang Gunung Botak hidup di tenda darurat
Akhir tahun, ESDM teken 20 amandemen kontrak tambang
Akhir 2015, ESDM terbitkan aturan cegah tumpang tindih lahan tambang
41 Hari tertimbun tanah, 5 penggali tambang makan kecoak dan kodok