Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Ini Alasan Kemenkeu
Belum lama ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyoroti perbedaan regulasi gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo kepada anak Pengurus GP Ansor kian melebar. Belum lama ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyoroti perbedaan regulasi gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Mereka pun meminta pemerintah melakukan reformasi besar-besaran terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional. Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, pengaturan gaji dan tunjangan untuk pegawai pajak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Tjoa Tjwan Djie? Tjoa Tjwan Djie merupakan pemilik pabrik gula Tjandi dan Porong di Sidoarjo, Jawa Timur yang berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Kenapa Waduk Gajah Mungkur dibangun? Waduk ini dibangun pada tahun 1978 dengan maksud untuk menyediakan sumber daya air bagi irigasi, perikanan, dan energi listrik.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
Pengaturan ini dibuat di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini dibuat karena pengumpulan pajak dan penerimaan negara memang tidak mudah.
"Tunjangan kinerja itu kan diberikan waktu awal Pemerintahan Pak Jokowi. Seingat saya dulu salah satunya memang karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi," kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3) malam.
Kebijakan ini pun dinilai efektif untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal. Memberikan tambahan bonus bertujuan untuk mencegah terjadinya kongkalikong yang membuat penerimaan negara tidak maksimal.
"Jadi itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan selain untuk semangat bekerja, sehingga bisa mencapai target," ungkapnya.
Pras menjelaskan gaya hidup mewah yang dipamerkan keluarga pegawai pajak tidak serta merta membuat kebijakan yang ada harus dievaluasi. Perlu ada pendalaman atas kasus ini yang dihubungkan dengan pendapatan mereka dengan skema tunjangan kinerja yang diberikan.
"Yang kita evaluasi sistemnya karena kita perlu menempatkan dalam konteks, apakah kejadian itu karena tukin, kan bukan juga, justru itu lebih berlimpah," kata dia.
Pras menegaskan kasus ini juga harus memperhatikan nasib 46 ribu pegawai lain yang sebagian besar telah bekerja dengan baik, lurus, benar dan jujur. Dia meyakini pegawai yang hidup mewah dan glamor hanya sebagian kecil saja.
Apalagi target penerimaan pajak setiap tahunnya juga semakin tinggi. Sehingga kebijakan yang telah dibuat Presiden Joko Widodo sudah cukup adil dengan beban kerja yang tidak mudah.
"Saya rasa dengan target yang semakin tinggi, Rp1.700 triliun itu sesuatu yang menurut kami ya rasional dan mendapatkan justifikasi," katanya.
Pras menambahkan, jika pun evaluasi terhadap regulasi sistem gaji dan tunjangan kinerja memang perlu dilakukan, maka harus dilakukan oleh Presiden. Mengingat aturan tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden. "Soal evaluasi kami serahkan kepada Presiden karena itu kan Peraturan Presiden," pungkasnya.
Baca juga:
Jika Dicopot, Kepala Bea Cukai DIY Masih Berhak Terima Gaji
Kasus Rafael Alun Bakal Diserahkan ke KPK, Jika Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Jokowi Sebut Masyarakat Kecewa soal Kasus Pejabat Pajak, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Rafael Alun Punya 2 Tanah Warisan Senilai Rp405 Juta di Yogyakarta, Bisa Bebas Pajak?
Sri Mulyani Geram, Anak Buahnya Ada yang Kaya tapi Dituduh Hasil Korupsi
VIDEO: Fakta 'Geng' Pejabat Tajir Kemenkeu, Bikin KPK Sulit Pahami Polanya