Gappri: Pembayaran cukai di awal bikin industri rokok lemah
Sebelumnya, pengusaha rokok diberi tenggat waktu dua bulan untuk pembayaran cukai.
Pengusaha rokok kudu melunasi pembayaran cukai di awal tahun berjalan, terhitung mulai awal Maret lalu. Dasarnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 yang terbit pada 3 Februari 2015.
Sebelum beleid itu muncul, pengusaha rokok diberi tenggat waktu dua bulan untuk pembayaran cukai.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran menilai kebijakan itu tak realistis dan cenderung dipaksakan. Di tengah perlambatan ekonomi, perusahaan rokok dinilai bakal kesulitan menyiapkan dana tunai untuk pembayaran cukai yang tahun ini ditargetkan pemerintah sebesar Rp 120 triliun.
"Aturan ini dipastikan akan melemahkan industri rokok di dalam negeri. Itu kontra produktif dan akan membawa multiplier effect yang luar biasa," kata Ismanu dalam siaran pers, Senin (7/9).
Dia mengeluh proses pembuatan kebijakan terkait rokok seringkali dilakukan pemerintah tanpa melibatkan pelaku industri hasil tembakau. Terbaru, Kementerian Keuangan membatalkan diskusi informal terkait peningkatan target cukai dengan pelaku industri rokok yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (6/9) lalu.
"Penerapan PMK 20 yakni dengan pembayaran cukai di depan, ini membuat industri tidak berdaya."
Menurut Ismanu, pihaknya menuntut pemerintah membatalkan aturan tersebut, merevisi target cukai tahun depan yang sebesar Rp 148,9 triliun, dan memberantas rokok ilegal. Terkait itu, pelaku industri rokok terbuka untuk negosiasi.
"Jika tidak ada kejelasan tentu saja mengkhawatirkan, sebab waktu terus berjalan. Industri kami tidak stop produksi, tidak bisa stop membeli pita cukai. Ketika ngotot dengan target cukai, pemutusan hubungan kerja di depan mata," tandasnya.
Anggota Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo mengatakan, penaikan target cukai di tengah perlambatan ekonomi adalah kesalahan besar. Sebab, itu berpotensi membuat perusahaan rokok gulung tikar dan berujung pada pemutusan hubungan kerja massal serta pemiskinan petani tembakau. "Dan itu sudah terbukti."
Senada, Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Soepratikno menilai penaikan cukai eksesif memberatkan industri rokok.
"Selama ini industri rokok dimusuhi oleh regulasi pemerintah. Ironis, industri ini juga dijadikan andalan penerimaan negara."
(mdk/yud)