Harga masih bergejolak, kebijakan impor gula diminta dikaji ulang
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri mengatakan kebijakan terkait impor gula konsumsi harus dievaluasi. Sebab, hal tersebut tidak berhasil menurunkan harga gula konsumsi di Tanah Air.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri mengatakan kebijakan terkait impor gula konsumsi harus dievaluasi. Sebab, hal tersebut tidak berhasil menurunkan harga gula konsumsi di Tanah Air.
"Harga gula konsumsi di Indonesia justru lebih tinggi daripada harga gula konsumsi di pasar internasional," kata Novani dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
-
Di mana cecak diburu untuk ekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Kenapa Emplod disebut Telur Puyuhnya Garut? Sebenarnya terdapat nama lain dari emplod yakni endog lewo, atau telur puyuh. Ini yang menjadi dasar mengapa camilan tersebut dikenal sebagai telur puyuhnya Garut.
-
Apa itu Geplak Gula Jawa? Geplak Gula Jawa merupakan varian geplak yang memiliki ciri khas bentuk serta cita rasa yang berbeda dari geplak pada umumnya. Penampilannya sangat sederhana, warnanya cokelat tua, dan bentuknya lonjong dengan garis-garis di sisinya. Makanan ini biasanya ditaburi dengan tepung ketan sangrai.
-
Kapan Pabrik Gula Tasikmadu didirikan? Pabrik Gula Tasikmadu didirikan pada tahun 1871 oleh KGPAA Mangkunegara IV.
-
Apa itu Gulampo? Gulampo jadi kuliner legendaris yang tak boleh dilewatkan saat berkunjung ke Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Camilan ini terbuat dari parutan kelapa yang diberi sirop maupun gula aren manis. Rasanya jangan ditanya. Kombinasi antara legit dan gurih benar-benar sulit dilupakan.
-
Apa yang dicari oleh Pak Empo dalam permainan Cublak-Cublak Suweng? Tujuan dari permainan ini adalah Pak Empo menemukan anting (suweng) yang disembunyikan seseorang.
Dia mengungkapkan, data menunjukkan bahwa harga gula konsumsi domestik cenderung naik setiap bulan. Harga gula konsumsi naik 17,5 persen dari sekitar Rp 10.599,5 per kilogram pada September 2010 menjadi Rp 12.455,3 per kilogram pada Februari 2018.
"Di mana pada akhir pengamatan, yaitu Februari 2018, harga gula konsumsi dalam negeri lebih dari tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasar internasional," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk stabilitas harga dan ketersediaan gula konsumsi, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur oleh pemerintah melalui rapat koordinasi antar kementerian untuk menjaga kesejahteraan produsen tebu sekaligus membuat harga gula konsumsi menjadi lebih terjangkau untuk konsumen.
Namun, analisis menggunakan data sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi. Untuk itu, diperlukan adanya evaluasi terhadap peraturan pemerintah terkait impor gula konsumsi.
Rekomendasi dari CIPS antara lain adalah penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 pasal 3 yang menjelaskan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
"Peraturan ini memberikan batasan jumlah volume impor gula konsumsi melalui rapat koordinasi kementerian. Peraturan ini perlu dihapuskan karena terbukti bahwa mekanisme pembatasan kuota impor ini tidak mampu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri. Sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor. Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif."
Selanjutnya, penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 pasal 4 yang menjelaskan bahwa Impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (GKP). Menurutnya, peraturan ini secara tidak langsung memberikan hak intervensi kepada pemerintah terkait waktu dilaksanakannya impor GKP.
"Indikator ketersediaan dan kestabilan harga GKP ditentukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Peraturan ini terbukti kurang efektif karena pemerintah tidak jarang salah menentukan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi yang seharusnya dilakukan ketika harga internasional murah. Sama halnya dengan kebijakan terkait volume, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan waktu impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor."
Baca juga:
Bulog dapat tugas beli gula petani seharga Rp 9.700 per Kg
Produksi gula belum penuhi kebutuhan nasional
Dorong kesejahteraan petani tebu, Menteri Rini tinjau pabrik gula Gempolkrep
Ternyata, pemanis buatan pun picu diabetes
Ini perbedaan mendasar gula jawa, gula aren, dan gula palem
Ganti konsumsi gula putih dengan 5 pemanis alami yang lebih sehat ini