Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha, sebuah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak.
Untuk wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
- Cara dan Syarat Penghapusan Data Kendaraan yang Harus Anda Ketahui
- Pemerintah Kantongi Data Barang Impor Ilegal, Siap-Siap Kena Sidak Satgas
- Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
- Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Untuk memahami lebih rinci mengenai peraturan tersebut, berikut penjelasan lengkapnya. Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Kemudian tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, Penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.
Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang termasuk wajib pajak, yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.
Sedangkan yang menjadi subjek pajak dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya subjek pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.
Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya, yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.
“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan,” ujarnya.
Diberikan Surat Peringatan
Lantas bagaimana jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban? Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1, Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Adapun tahapan surat peringatan yang diberikan kepada wajib pajak diantaranya, pertama surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
Kemudian surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan, dan surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
“Apabila setelah diberikan surat peringatan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait, untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada wajib pajak,” ucapnya.
Sanksi Administratif Wajib Pajak
Bagi wajib pajak yang lalai dalam melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha. Adapun tahapan pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan sanksi administratif.
2. Berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Usaha terkait mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Dalam hal Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
4. Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha wajib pajak.
5. Dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban, maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP.
6. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Wajib Pajak.