Hingga 15 Januari, Baru 217 Kabupaten Terbitkan SK Penyaluran Pupuk Subsidi
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman mengatakan, keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi disebabkan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari dinas masing-masing daerah. Sampai tanggal 15 Januari 2021, baru ada 217 kabupaten yang menerbitkan SK sebagai syarat penyaluran pupuk bersubsidi.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman mengatakan, keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi disebabkan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari dinas masing-masing daerah. Sampai tanggal 15 Januari 2021, baru ada 217 kabupaten yang menerbitkan SK sebagai syarat penyaluran pupuk bersubsidi.
"SK dinas yang belum ini 217 kabupaten sampai 15 Januari kemarin. Ini yang menyebabkan kendala penyaluran pupuk," kata Bakir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, PT Pupuk Indonesia dan Himbara, di Ruang Sidang Komisi IV, Komplek DPR, Jakarta, Senin (17/1).
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.
-
Apa itu Pupuik Batang Padi? Alat musik yang satu ini masuk dalam kategori alat musik tiup. Berawal dari sebuah budaya masyarakat setempat yang berprofesi sebagai petani, Pupuik Batang Padi semakin berkembang seiring berjalannya waktu menjadi salah satu media hiburan.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Bagaimana Bunga Jeumpa diperbanyak? Perbanyakan Bunga Jeumpa ini dapat dilakukan dengan melalui biji yang tumbuh kurang lebih 3 bulan sesudah biji disebar.
-
Apa yang menjadi produk unggulan dari Tabulampot Indonesia milik Agus Joko Susilo? Salah satu produk unggul di perkebunan milik Agus adalah alpukat kelud.
-
Apa itu Pupulih? Mengutip kantorbahasabanten.kemdikbud.go.id, Pupulih cukup populer dan masih dilestarikan oleh warga di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Bakir menjelaskan, dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 483 kabupaten/kota yang memiliki jatah pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut masih ada 217 kabupaten/kota yang belum juga menerbitkan SK.
Selain itu, di tingkat provinsi, tinggal 2 provinsi yang belum menerbitkan SK. Antara lain Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Utara (Kaltara). "Total 34 provinsi, yang belum mengeluarkan SK ini DKI Jakarta dan Kaltara," kata Bakir.
Bos PT Pupuk Indonesia ini menyebutkan sampai tanggal 16 Januari 2021 stok pupuk bersubsidi sebesar 1,21 juta ton. Terdiri dari 525 ribu ton pupuk urea, 398 ribu ton pupuk NPK, 98 ribu ton pupuk SP36, 95 ribu ton pupuk ZA dan 94 ribu ton pupuk organik.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan stok minimum di gudang produsen total pupuk sebanyak 483 ribu ton. Sehingga dibandingkan dengan stok pupuk yang ada, maka persediaan pupuk bersubsidi mencapai 250 persen.
"Stok pupuk bersubsidi per tanggal 16 Januari 2021 ini mencapai 250 persen," kata dia.
Penyaluran Pupuk Subsidi Terhambat
Kementerian Pertanian telah menerbitkan aturan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Aturan yang diterbitkan 30 Desember 2020 ini menjadi dasar dalam penyaluran pupuk subsidi di masing-masing kota/kabupaten.
Sayangnya, aturan tersebut belum menjadi jaminan para petani untuk menerima pupuk subsidi di puncak musim tanam di awal Januari 2021 ini. Hal ini lantaran masih ada sejumlah pemerintah daerah yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat yang menjadi dasar distribusi pupuk di masing-masing daerah.
"Permasalahan pupuk subsidi ini tidak hanya soal jumlah alokasi atau distribusi, melainkan masalah regulasi ini juga menjadi masalah, khususnya di setiap kota/kabupaten," kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir kepada Liputan6.com, Jumat (15/1).
Dia menegaskan, KTNA di masing-masing daerah selama ini juga sudah terlibat dalam manajemen pupuk subsidi bersama dengan pemerintah daerah. Pihaknya juga terus mengusulkan untuk penerbitan regulasi ini lebih cepat.
Meski demikian, diceritakannya, dirinya memberikan acungan jempol kepada Kementerian Pertanian yang telah memangkas regulasi distribusi pupuk subsidi. Saat ini distribusi pupuk subsidi melalui SK Dinas Pertanian, dimana sebelumnya harus melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kala itu, distribusi pupuk lebih lambat karena menunggu Pergub di masing-masing daerah yang belum terbit.
"Karena perusahaan pupuk kan tidak mau mendistribusikan kalau tidak ada dasar aturannya. Pupuk subsidi ini diawasi mulai dari BPK, PPATK hingga KPK. Akhirnya petani yang dirugikan karena harus menunggu, padahal sudah masuk musim tanam," paparnya.
(mdk/azz)