Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
- Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
- Kisah Mantan Buruh Migran Asal Tulungagung Jadi Orang Penting di Desa, Sukarela Ajari Petani Bikin Pupuk Organik hingga Rutin Sedekah
- Pekerja Migran asal Garut Diduga jadi Korban Penyiksaan Penyalur dan Majikan di Irak, Pipi dan Telinga Lebam
- Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan ke Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Jadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25,"
kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4).
Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI.
Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD1.500 atau sekitar Rp24 juta per tahun (kurs dolar AS Rp16.000).
"Nilai saja, tapi itu PMI, kalau orang belanja enggak diatur, terserah," beber Zulkifli.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, nantinya barang bawaan PMI asal luar negeri tidak akan dimusnahkan pihak Bea Cukai maupun dikembalikan ke negara asal.
Hal ini mempertimbangkan jerih payah PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang asal impor.
"Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia mengirim dia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh," kata Benny.
Dengan ini, PMI cukup membayar pajak kelebihan barang impor apabila melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah. Yakni, sebesar USD 1.500 per tahun.
"Tapi, dianggap setelah dihitung USD1.500 terpenuhi maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak, clear karena ini yang menjadi perjuangan BP2MI dan juga para PMI," ujar Benny.
Sebelumnya, Benny mengaku geram saat melihat tumpukan paket kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Kota Semarang.
Benny menyatakan kesedihannya setelah melihat banyaknya tumpukan barang yang dibeli pahlawan devisa dan dikirim ke keluarga yang dikemas dalam karton tertimbun di gudang ekspor impor.
Paket berisi barang milik PMI menumpuk dan tidak bisa dikirimkan ke alamat tujuan di kampung halaman karena terkendala peraturan larangan dan pembatasan (Lartas) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Barang tertahan karena Lartas Kementerian Perdagangan itu membuat dua hal konsekuensi yang harus diterima PMI.
Mulai soal dikembalikan lagi ke negara asal PMI saat mengirimkan, dan pihak Bea Cukai akan memusnahkannya.