Implementasi Pajak Karbon Berpotensi Tekan Daya Beli Masyarakat
Pungutan atas emisi karbon memiliki efek berganda yang signifikan, termasuk risiko tergerusnya daya beli masyarakat karena harga jual beberapa barang yang dikenai pajak menjadi lebih mahal.
Rencana implementasi pajak karbon berisiko menekan daya beli masyarakat. Hal ini juga dinilai kontraproduktif dengan misi pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, pungutan atas emisi karbon memiliki efek berganda yang signifikan, termasuk risiko tergerusnya daya beli masyarakat karena harga jual beberapa barang yang dikenai pajak menjadi lebih mahal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Siapa yang terlibat dalam perdagangan cecak? Dia mengatakan, ada lebih dari lima pemegang izin ekspor yang bekerja sama dengan pengusaha dan pemburu di daerah-daerah tersebut.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Selain Haniq, ada pula Tawinem. Di pasar itu ia membeli gorengan. "Di sini apa-apa Rp500-an. Ini puli pecel, bahannya dari beras," kata Tawinem.
"Pemulihan ekonomi pasca-Covid-19 memerlukan waktu lama sampai. Jadi kalau ekonomi baru mau pulih lalu dihajar dengan pajak pemulihannya bisa terhambat," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Rabu (15/9).
Pajak karbon akan dikenakan kepada produsen atau menyasar sisi produksi. Kebijakan ini memiliki konsekuensi berupa meningkatnya ongkos produksi sejumlah produk manufaktur.
Sejalan dengan itu, maka produsen akan membebankan pajak tersebut kepada konsumen dengan mengerek harga jual barang. Artinya, masyarakat menjadi pihak terakhir yang harus menanggung beban pajak karbon tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak selaras dengan strategi pemerintah untuk menyehatkan ekonomi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Belum lama ini, Kepala Negara mengatakan saat ini terdapat 15,5 juta UMKM yang sudah masuk dalam platform perdagangan elektronik. Presiden menargetkan ada 60 juta UMKM masuk ke platform digital.
Akselerasi UMKM Terhambat
Jika pajak karbon diterapkan, akselerasi UMKM dikhawatirkan terhambat karena kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap ongkos produksi yang dikeluarkan.
Menurut Fabby, kebijakan ini juga berpotensi menghambat ekspansi bisnis pelaku usaha di dalam negeri karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal. Dengan kata lain, pajak karbon berisiko memangkas realisasi penanaman modal terutama yang berasal dari dalam negeri.
"Harus dipikirkan dampak dari kebijakan ini kepada industri-industri tertentu, karena industri yang terkena harus mempersiapkan diri," kata Fabby.
BKPM mencatat, pada Semester I/2021 total investasi di Indonesia mencapai Rp442,7 triliun. Jumlah itu mencakup 49,2 persen dari target perolehan investasi pada tahun ini sebesar Rp900 triliun.
Adapun realisasi penanaman modal dalam negeri pada semester I/2021 tercatat mencapai Rp234 triliun, sedangkan pada 2020 perolehan PMDN tercatat sebesar Rp413 triliun.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai pajak karbon berpotensi menimbulkan 'the poor will be suffering', yakni masyarakat yang lemah atau miskin akan lebih menderita.
Potensi terjadinya hal tersebut menurutnya akan terjadi di sektor pertanian, di mana mayoritas petani di Indonesia banyak menggunakan pupuk yang mengandung emisi karbon.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)