Indef: Rencana Penerapan PPN Tak Perlu Revisi UU, Cukup Terbitkan PMK
Ekonom Senior Indef, Enny Sri Hartati menilai, rencana pengenaan PPN tidak perlu dilakukan lewat revisi undang-undang. Sebaliknya, hal itu cukup direvisi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bendahara negara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam draf revisi UU tersebut akan membahas sejumlah pokok hal, memuat mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II. Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) hingga pendidikan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Mengapa kata majemuk penting? Kata majemuk memiliki peran penting dalam memperkaya kosakata bahasa dan memberikan nuansa yang lebih kaya pada ekspresi bahasa.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ekonom Senior Indef, Enny Sri Hartati menilai, rencana pengenaan PPN tidak perlu dilakukan lewat revisi undang-undang. Sebaliknya, hal itu cukup direvisi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bendahara negara.
"Aturan yang benar kan begini, apakah itu tarif, itu kewenangan Kementerian Keuangan dan cukup dengan PMK, ngapain masuk ke revisi UU KUP, itu menimbulkan suatu pertanyaan publik," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (11/6).
Enny menuturkan bila alasan pemerintah membahasnya di dalam revisi undang-undang untuk menyiapkan kerangka kerja, sebaiknya tidak perlu membahas lebih detail terkait jenis barang dan jasa yang akan dikenakan pajak. Seharusnya yang menjadi pembahasan hanya pada perubahan jenis PPN dari yang tarifnya tunggal menjadi multi tarif. Termasuk juga dengan skema pajak PPN value addict yang sifatnya menjadi final.
"Yang perlu dibahas itu perubahan misalnya PPN itu dari single ke multi tarif, dari skema pajak PPN value addict jadi ada beberapa yang sifatnya final. Itu memang perlu di undang-undang," kata dia.
Terkait Tarif
Hanya saja terkait besaran kenaikan tarif pajak seharusnya tidak perlu dicantumkan di dalam undang-undang. Sebab hal itu cukup dirincikan dalam PMK, bukan tertuang dalam undang-undang.
"Tapi kalau kenaikan dari 10 persen jadi 12 persen, besaran sembako hanya sekian persen, itu urusan diskresi Kementerian Keuangan dan cukup sama PMK," ungkapnya.
Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan dari rencana kebijakan pemerintah yang sifatnya substansif. Terlebih untuk hal-hal seperti ini menurut Enny tidak membutuhkan keputusan yang sifatnya politis. Dia khawatir ini justru malah menjadi isu yang menjaga stabilitas politik masyarakat.
"Keputusan-keputusan yang sifatnya substansif, enggak perlu keputusan politis. Justru ini nanti bahaya, nanti dimainkan," kata dia.
(mdk/idr)