Ini 7 Poin Penting dalam Revisi Permen PLTS Atap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap di Tanah Air.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap di Tanah Air.
Peraturan yang dimaksud adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN jo Permen ESDM No. 13/2019 jo No.16/2019.
-
Mengapa PLN membangun PLTS di IKN Nusantara? Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan PLTS ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui PLN dalam menyiapkan sistem kelistrikan yang andal dan berbasis pada energi ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan listrik di IKN Nusantara. Hal ini selaras dengan pembangunan IKN sebagai forest city yang hijau dan ramah lingkungan.
-
Siapa yang membangun PLTS di IKN Nusantara? PLTS ini dibangun melalui subholding PLN Nusantara Power (NP) bekerja sama dengan perusahaan energi asal Singapura, Sembcorp Utilities Pte. Ltd.
-
Bagaimana Kementerian ATR memastikan program PTSL bermanfaat? Setibanya di Kantah Kota Pekanbaru, Raja Juli Antoni meninjau jalannya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Di mana PLTA Ketenger berada? Salah satu peninggalan Belanda itu adalah PLTA Ketenger, lokasinya berada di Gerumbul Kalipagu, Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Dimana program PTSL dilakukan? Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjabarkan 7 poin revisi dari Permen tersebut. Salah satunya adalah ketentuan ekspor listrik yang lebih besar, dari yang saat ini 65 persen nantinya akan menjadi 100 persen.
Menurut Dadan, Menteri ESDM mengarahkan agar dapat diberikan insentif di awal sebagai bentuk perhatian pemerintah. Oleh karena itu, angkanya dinaikkan menjadi 100 persen.
"Angka 65 persen ini belum menarik, karena selama 3,5 tahun dimulai baru 35 megawatt (terpasang). Agar lebih menarik angka dinaikkan, jadi usulan kami untuk revisi ini adalah ekspor listrik yang 65 persen menjadi 100 persen," kata Dadan dalam konferensi pers Pemanfaatan PLTS Atap, Jumat (27/8).
Energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, dan untuk kelebihan tenaga listriknya akan diekspor ke PLN. Pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.
Berikut 7 poin revisi Permen tersebut:
1. Ketentuan ekspor listrik lebih besar dari 65 persen menjadi 100 persen.
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang, dari semula pada bulan ke-3 menjadi pada bulan ke-6.
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat dari semula 15 hari menjadi:
- Maksimal 12 hari untuk yang dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)
- Maksimal 5 hari untuk yang tanpa perubahan PJBL
4. Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon.
"Jadi dibuka di dalam Permen ini, karena ini juga salah satu hal yang menjadi pendorong konsumen terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," kata Dadan.
5. Mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi, dari yang saat ini masih manual.
6. Dilakukan perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja, tapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN.
7. Adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap. Saat ini pusat pengaduan tersebut belum ada.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengembangan PLTS Atap Berpotensi Bikin PLN Kehilangan Pendapatan Rp5,7 T
Ponpes dan Rumah Ibadah Pakai Listrik Surya, Suar Pemanfaatan Energi Ramah Lingkungan
Perlu Solusi Komprehensif agar Revisi Aturan PLTS Atap Tak Bebani APBN
4 Catatan Bila Ingin Rencana Pengembangan PLTS Atap Berhasil
Tanggapi PLTS Atap Pemerintah, Pakar Unpad Beri Syarat Ini agar Penerapan Berhasil
Pemerintah Diminta Libatkan 4 Pihak Ini dalam Program Penggunaan PLTS Atap