Ini alasan Kemenhub blokir aplikasi Grab Car dan Uber
"Prinsipnya peraturan pertaksian itu sudah ada jelas harus menggunakan pelat kuning lalu."
Kementerian Perhubungan mengakui telah membuat surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan milik taksi Uber dan Grab Car. Surat permohonan tersebut bahkan sudah diteken oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata menjelaskan, surat tersebut merupakan surat permohonan pemblokiran aplikasi pengguna, dan hanya untuk aplikasi Uber dan Grab Car.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
"Jadi mengenai surat yang disampaikan adalah permohonan untuk pemblokiran aplikasi pengguna permintaan hanya untuk Grab dan Uber," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (14/3).
Menurutnya, surat permohonan pemblokiran kedua perusahaan tersebut dikeluarkan lantaran di dalam peraturan transportasi khususnya taksi hanya memuat aturan resmi atau tidak untuk taksi pelat hitam.
"Prinsipnya peraturan pertaksian itu sudah ada jelas harus menggunakan pelat kuning lalu KIR, sementara Uber dan Grab Car tidak memiliki," jelas dia.
Padahal, menurutnya selama ini taksi resmi seperti Blue Bird dan Express Grup juga telah memiliki aplikasi resmi pemesanan penumpang.
"Mereka (Blue Bird dan Express) sudah punya aplikasi dan sudah diatur dan memang sudah diterapkan juga (aplikasinya)," ungkapnya.
Baca juga:
Usai pemblokiran Uber dan Grab Car, saham Express meroket 26 persen
Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car
Menkominfo setuju dengan Menteri Jonan terkait blokir Grab dan Uber
Menkominfo soal Uber dan GrabCar: Saya cek dulu
Selama 3 bulan Pemrov DKI tangkap 65 taksi online
Ahok soal taksi online: Sama kayak prostitusi online, harus dijebak
Organda dan Dishub disebut terima setoran dari pendaftar Grab Car