Ini Aturan Cuti untuk PNS Sakit, Hanya Boleh Satu Hari?
Untuk cuti sakit yang lebih dari satu hari, PNS diwajibkan untuk membuat permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit. Hal ini sudah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
PNS yang mengalami sakit dapat mengambil cuti sakit selama satu hari dengan syarat mengajukan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan.
- Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
- Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
- Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Untuk cuti sakit yang lebih dari satu hari, PNS diwajibkan untuk membuat permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam kedua kasus tersebut, PNS harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Hal ini sesuai dengan informasi yang dipublikasikan di akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial pada Rabu, 6 November 2024.
Beberapa ketentuan mengenai durasi maksimal cuti sakit bagi PNS adalah sebagai berikut:
- Cuti sakit dapat diberikan dengan durasi maksimum satu tahun,
- Jangka waktu cuti sakit dapat diperpanjang maksimum enam bulan jika diperlukan berdasarkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan,
- Apabila PNS tidak sembuh dalam batas waktu cuti yang ditentukan, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan kembali oleh tim penguji kesehatan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PNS belum pulih, maka PNS tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena alasan kesehatan.
Selain itu, ketentuan lain terkait cuti sakit mencakup hak cuti maksimal satu setengah bulan bagi PNS yang mengalami keguguran, serta hak cuti bagi PNS yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas dan memerlukan perawatan hingga dinyatakan sembuh. Selama cuti sakit, PNS tetap berhak menerima penghasilan.
PNS Pindah Kementerian
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan rencana penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung Kabinet Kerja yang baru saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
"Untuk memastikan tata kelola SDM ASN di tengah masa transisi terbitnya Peraturan Presiden 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029, BKN menyampaikan rencana penataan ASN agar siap mendukung kabinet kerja terbaru saat RDP dengan Komisi II DPR RI," ungkap BKN seperti yang di kutip dari akun Instagram resmi mereka, @bkngoidofficial, pada Rabu (30/10).
Sehubungan dengan adanya perubahan pada beberapa Kementerian atau Lembaga dalam Kabinet Kerja Merah Putih, BKN akan menyiapkan dua rencana strategis untuk menyelesaikan struktur tata kelola ASN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
"Selanjutnya, untuk mempercepat penataan ASN pada Kabinet Merah Putih, khususnya dalam mendukung digitalisasi Manajemen ASN, BKN telah menyiapkan layanan fitur pengalihan ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)," tegas Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Purtanto, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, yang berlangsung pada Senin (28/10/2024) di Gedung DPR RI Jakarta.