Ini Aturan Resmi Perpanjangan Diskon Pajak Pembelian Rumah Hingga Akhir 2021
Neilmaldrin mengatakan, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini. Pertama harga jual maksimal Rp2 miliar.
Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Perpanjangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021," ungkapnya dalam siaran persnya, Minggu (8/8).
Neilmaldrin mengatakan, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini. Pertama harga jual maksimal Rp2 miliar. Kemudian merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan,
Selain itu, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 milliar. Maka insentif sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Harga Jual di Atas Rp2 Miliar
Sementara 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
"Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.
Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.
(mdk/idr)