Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah
Membeli rumah merupakan pengeluaran jangka panjang dengan nominal cukup besar, maka perhatikan biaya-biaya ini.
Membeli rumah merupakan pengeluaran jangka panjang dengan nominal cukup besar, maka perhatikan biaya-biaya ini.
-
Siapa yang mengatakan bahwa rumah susun akan dibiayai oleh kredit KPR dan Tapera? "Makanya ke depan mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga jadi tantangan karena kredit KPR maupun Tapera itu juga kita gunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak," bebernya.
-
Bagaimana cara proses over kredit rumah dilakukan? Melansir berbagai sumber, over kredit adalah proses pembelian rumah dengan sistem ambil alih dari pemilik sebelumnya kepada pembeli rumah baru. Sehingga kewajiban membayar angsuran rumah diteruskan oleh debitur baru.
-
Mengapa KPR BRI menjadi solusi untuk memiliki rumah idaman? Menariknya, acara ini berkolaborasi rekanan developer terpilih, sehingga memudahkan nasabah maupun calon nasabah BRI dalam proses memilih dan membeli rumah khususnya di daerah Padang dan sekitarnya melalui KPR BRI.
-
Apa saja dokumen yang perlu dilengkapi oleh pembeli rumah yang ingin melakukan over kredit? Selanjutnya, pembeli melengkapi dokumen pribadi yang mencakup KTP, NPWP, Surat Keterangan Kerja, slip gaji tiga bulan terakhir, rekening gaji tiga bulan terakhir.
-
Di mana kebakaran besar yang memicu diterapkannya kredit rumah di Jakarta? Salah satu momen penerapan kredit rumah terjadi pada 1917, setelah terjadi bencana kebakaran hebat di wilayah Kramat Kwintang.
-
Bagaimana cara memiliki rumah ramah lingkungan dengan bantuan KPR BRI Green Financing? KPR BRI Green Financing atau KPR Hijau merupakan produk yang dikeluarkan oleh BRI untuk membantu para nasabah yang ingin memiliki rumah ramah lingkungan. Dalam programnya sendiri, BRI bekerja sama dengan pengembang rekanan yang menawarkan program KPR Green Financing tanpa DP dan menawarkan sejumlah keuntungan menarik lainnya bagi para nasabah.
Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah
Memiliki rumah menjadi sebuah harapan bagi sebagian orang. Namun, tidak semua orang saat ini mampu untuk membeli atau bahkan membayar uang muka Kredit Pemillikan Rumah (KPR).
Selisih pendapatan dengan biaya KPR yang tidak seimbang menjadi alasan utama masyarakat masih belum memutuskan membeli rumah.
Sebab, perlu diketahui biaya yang muncul saat membeli sebuah rumah tidak hanya uang muka dan cicilan. Berikut daftar biaya yang muncul saat membeli rumah dilansir dari otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Booking fee
Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan.
Jika Anda menemukan rumah yang cocok, maka dana pertama yang perlu disiapkan adalah booking fee.
Nilai besaran booking fee berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari pengembang.
Hal penting yang perlu diketahui yaitu booking fee ini bukanlah Down Payment (DP).
Meskipun, dalam penerapannya, banyak pengembang akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan.
2. Biaya Akta Notaris
Saat membeli rumah, Anda butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah.
Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
- Insentif Beli Rumah Diperpanjang, Ekonomi 2024 Bisa Tumbuh 5,1 Persen
- Lebih Baik Beli Rumah Jadi atau Bangun dari Awal? Begini Penjelasannya
- Ternyata Segini Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai di Tanah Seluas 100 Meter Persegi
- Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari
3. Biaya Cek Sertifikat
Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak bisa diabaikan yaitu biaya cek sertifikat.
Alasan biaya cek sertifikat untuk memastikan tanah yang dibangun rumah tersebut tidak dalam status sengketa.
Pengecekan sertifikat rumah ini bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp50.000-Rp300.000.
4. Biaya Balik Nama
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.
Biaya dari BBN bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang dilakukan.
5. Bea dan Pajak
Dalam pembelian rumah terdapat biaya bea dan pajak. Nilainya cukup besar tergantung kondisi rumah dan lokasinya.
Setidaknya ada 3 bea dan/atau pajak yang harus dibayar yaitu:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli.
Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Nilai NPOPTKP akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru).
Persentasenya yaitu 10 persen dari harga rumah akan dibeli.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah.
Yaitu, rumah jika harga jualnya melebihi Rp20 miliar dan Rp10 miliar.
Besaran dari PPnBM ini yaitu 20 persen dari harga jual.
6. Asuransi
Jika Anda membeli rumah dengan cara KPR, maka terdapat biaya-biaya asuransi.
Salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.
Asuransi ini berperan untuk meminimalisir risiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.
Jika nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti.
Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.
Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam. Beberapa contoh risiko-risiko dikecualikan menerima asuransi yaitu terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung.