Ini Cara Mudah Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal
Pertama dari sisi kepesertaan, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini baru 106 fintech yang mendapat izin dari OJK dan semuanya bisa dilihat dalam website OJK.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana membeberkan sejumlah cara membedakan pinjaman online ilegal dan legal. Cara ini diyakini cukup mudah dibedakan sebab sangat mencolok.
Pertama dari sisi kepesertaan, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini baru 106 fintech yang mendapat izin dari OJK dan semuanya bisa dilihat dalam website OJK.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana melalui aplikasi Pegadaian Digital? Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.Pilih menu "Pembiayaan"Klik "Pinjaman Serbaguna"Masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.Pilih jangka waktu pelunasan yang ingin diambil.Isilah informasi seputar barang jaminan.Konfirmasikan pengajuan Pembiayaan.Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan pembiayaan sukses.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa Finnet yakin bisa menjadi solusi pembayaran digital? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
"Kalau secara kasat mata di level costumer bedanya legal dan ilegal. Pertama, jelas sekali ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berlisensi OJK, jadi mereka tidak ada yang atur. Sebetulnya mudah, kalau costumer mau ngecek, misalnya ada penawaran, langsung cek aja di palikasinya OJK, disitu bisa keliatan 106 fintech yang terdaftar dan diwasi OJK," katanya, Jakarta, Jumat (22/10).
Rina melanjutkan, perbedaan kedua adalah fintech legal akan menggunakan aplikasi melalui play store atau appstore. Sementara pinjaman online ilegal akan menggunakan SMS atau penawaran lain melalui media chatting.
"Kedua, media yang digunakan untuk fintech legal, yang member kita, itu adalah google playstore atau appstore, hanya itu. Tapi kalau fintech yang ilegal, mereka sangat agresif memborbardir costumer itu dengan SMS, penawaran melalui SMS," jelasnya.
"Sebetulnya juga sangat kelihatan, agresifitasnya juga beda, jadi kalau misal dengan di borbardis SMS, itu sudah harus agak-agak curiga, walaupun nanti tetap perlu cek di web OJK," sambungnya.
Berikutnya adalah bahwa bunga dan waktu pinjaman itu tidak jelas. "Karena namanya juga ilegal, mereka tidak ikuti aturan dari mana pun. Jadi bunga tidak jelas, jangka pinjamannya juga dibilang 30 hari, tapi dua minggu sudah ditagih, yang seperti itu, itu perlu diwaspadai," jelas Rina.
Perbedaan terakhir pinjaman online ilegal dan legal terletak pada alamat web serta letak perusahaan. "Kemudian juga kalau lihat web-nya, alamatnya tidak jelas, sering berganti-ganti lokasi. Karena kalau fintech yang legal, terdaftar diawasi OJK itu di web-nya clear, ada alamatnya, ada pengurusnya," tandasnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Ringkus Pemodal Pinjol Ilegal Penyebab Ibu di Wonogiri Bunuh Diri
Tinggal di Apartemen, Pelaku Pinjol Ilegal Didoktrin untuk Tak Bersosialisasi
LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Teror Pinjol Ilegal
Kabareskrim Sebut 13 Kasus Pinjol Ilegal Sudah Terungkap, 57 Orang jadi Tersangka
Investor Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri Ditangkap!
Mahfud MD Ungkap Ada Korban Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Orangtuanya Mengira Sakit Perut