Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak
Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2018 untuk menghitung omzet pengusaha dengan cara lain yang tidak melakukan pembukuan maupun pencatatan bisnisnya. Penghitungan cara lain ini akan dilakukan hanya saat petugas pajak melakukan pemeriksaan.
Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2018 untuk menghitung omzet pengusaha dengan cara lain yang tidak melakukan pembukuan maupun pencatatan bisnisnya. Penghitungan cara lain ini akan dilakukan hanya saat petugas pajak melakukan pemeriksaan.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah, mengatakan PMK ini merupakan penyempurnaan dari aturan dalam UU PPh. Salah satu yang diatur ialah pelaksanaan delapan metode penghitungan dalam Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang harus berurutan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Sebelumnya petugas pajak bebas memilih metode apa yang baik dilakukan. Sekarang tidak, harus berurutan dari nomor satu," ujarnya saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4) malam.
Adapun ke delapan metode itu secara berurutan ialah transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, SPT/hasil pemeriksaan sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau penghitungan rasio. Petugas pajak juga akan memakai metode ini jika timbul keraguan akan kebenaran pembukuan atau pencatatan yang disampaikan.
"DJP punya tools untuk mengawasi itu. Tools ini harus digunakan hanya saat pemeriksaan," tuturnya.
Payung hukum metode penghitungan ini akan dikukuhkan dalam peraturan direktur jenderal pajak yang tak lama lagi dikeluarkan. Adapun cara penghitungan nanti, bagi WP memiliki pembukuan, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan rumus penghasilan dikurangi biaya dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk WP OP. Bagi WP yang membuat pencatatan, PKP dihitung dengan NPPN dikurangi PTKP.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan PMK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi WP dan DJP.
"Karena banyak Wajib Pajak yang protes kepada pihaknya tentang metode penghitungan pajak. Metode lama, pemeriksaan pembukuan oleh fiskus menggunakan pemeriksaan berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak. Jadi sering menimbulkan sengketa," kata Robert.
Bagi perusahaan yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar diminta untuk melakukan pembukuan, sementara bagi yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar cukup melakukan pencatatan.
Baca juga:
DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final
Anak buah kedapatan peras wajib pajak Rp 50 juta, ini pendapat bos Pajak
Intip kesiapan BNI mudahkan Wajib Pajak lakukan setoran hingga pelaporan
Kembangkan layanan elektronik, Ditjen Pajak gandeng 3 bank BUMN
SKK Migas rayu Menkeu Sri Mulyani agar industri hulu migas dapat tax holiday