Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Menyelesaikan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penyelesaian kontainer yang mengacu pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024, sebagai peraturan perubahan atas Permendag 36.
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
- Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024
- Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi
- Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
- 26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
Selama implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024, terdapat 26.415 unit kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak 10 Maret 2024
Menyelesaikan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penyelesaian kontainer yang mengacu pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024, sebagai peraturan perubahan atas Permendag 36.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan, sehingga memudahkan para importir agar barang tak tertahan dan menumpuk di pelabuhan.
"Tadinya kan menggunakan Pertek (persetujuan teknis) dan yang lain-lain. Ini sekarang laporan survei. Jadi yang harus diantisipasi LS-nya dalam negeri harus juga bisa segera, supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah kalau terjadi masalah pada LS-nya," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (18/5).
Kemudian komoditas lainnya yakni, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan komestik dan peralatan rumah tangga (PKRT), alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katukp, tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum di dalam Permedag Nomor 8 Tahun 2024.
"Dan perizinan impor pada Permedag baru akan diatur kembali. Jadi ini masih ada beberapa hal yang perlu untuk kita waspadai, jangan sampai nanti dibayangkan langsung keluar semuanya karena ini juga tetap ada keseimbangan menjaga industri dalam negeri. Namun pada saat yang sama memperlancar seluruh proses arus barangnya," jelas dia.
Sementara itu, untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial yaitu barang-barang yang bukan untuk didagangkan atau personel uses akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan permendag ini. Artinya permedag baru hanya berlaku untuk di komoditas yang diperdagangkan.
"Kelompok barang yang sifatnya non komersial yaitu barang-barang yang bukan untuk didagangkan atau personel uses akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan mendag ini," terang Menkeu.
merdeka.com