Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp500.000 dari Pemerintah Jokowi
Syarat pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Penghasilan tersebut dibuktikan dengan adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan.
Lalu apa saja syarat mendapat bantuan subsidi gaji tersebut?
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Di mana Gua Kemang berada? Gua ini merupakan sebuah batu tufaan yang terletak di lereng perbukitan tepatnya di Dusun Turin Tani, Desa Sembahe, Kabupaten Deliserdang.
-
Di mana situs Banten Girang berada? Lalu, ada juga situs Banten Girang yang berbentuk gua dan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda saat masih menguasai Banten, sebelum berdirinya Kesultanan Surosowan tahun 932 dan 1030 masehi.
Ida menjelaskan, syarat pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Penghasilan tersebut dibuktikan dengan adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah tentu saja WNI, pekerja atau buruh menerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021," jelasnya.
Data BPJS ini menjadi sumber karena pemerintah menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.
Syarat selanjutnya adalah membayar iuran ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Kemudian memiliki rekening bank yang aktif dapat menerima dana dari perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi ubah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun untuk Beri Subsidi Gaji 8 Juta Pekerja
Pemerintah Bakal Cairkan Subsidi Gaji untuk Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta
Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji Korban PHK dan yang Dirumahkan Dampak PPKM Darurat
Jika PPKM Darurat Diperpanjang Usai 26 Juli, Pengelola Mal Minta Subsidi Gaji Pegawai
Pemerintah Diminta Cairkan Subsidi Gaji untuk Perusahaan Terdampak PPKM