Inilah Kisaran Waktu THR Cair untuk Pegawai Swasta dan PNS
THR untuk PNS dan Swasta akan cair sebelum hari raya. Berikut penjelasannya:
Pemerintah telah mengatur besaran dan waktu pemberian tunjangan hari raya atau THR untuk karyawan swasta dan pegawai negeri sipil atau PNS. Pemberian THR telah diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan peraturan pemerintah.
Kapan waktu THR cair untuk karyawan swasta dan PNS, berikut penjelasannya:
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Waktu Pemberian THR untuk Swasta
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu pemberian THR bagi karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."
Jumlah THR yang Diberikan
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 3 Ayat 1 Tentang Tunjangan Hari Raya, pemberian THR bagi karyawan sesuai dengan masa kerja karyawan.
1. Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (12) x 1 (satu) bulan upah.
2. Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pemberian THR untuk PNS
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Pasal 3 Tahun 2018 tentang tunjangan hari raya, pemberian tunjangan hari raya diberikan pada bulan Mei.
"1. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei."
Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
b. Penerima Pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR untuk PNS
Besaran THR untuk PNS, TNI dan Polri mengikuti upah tahun 2019. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji untuk PNS golongan I sekitar Rp 1.560.000 sampai Golongan IV sekitar Rp 5.901.000.
(mdk/has)