Intip Kontribusi Industri Hasil Tembakau ke APBN di Tengah Pandemi Covid-19
Dari penerimaan cukai, 95 persen sumbangannya berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Selain itu, IHT menyumbang hampir 11 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Industri Hasil Tembakau (IHT) ini menjadi industri paling likuid yang memberikan kontribusi pada negara. Dari penerimaan cukai, 95 persen sumbangannya berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Selain itu, IHT menyumbang hampir 11 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Di masa pandemi ini penerimaan APBN lagi ambruk, tapi IHT masih memberikan kontribusi," kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Mohamad Azami dikutip di Jakarta, Rabu (8/9).
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana PT Astra Agro Lestari Tbk mengembangkan industri perkebunan di Indonesia? Astra Agro Lestari Tbk (Perseroan) mulai mengembangkan industri perkebunan di Indonesia sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.
-
Apa yang terjadi di pabrik PT Longrich Indonesia di Cirebon timur? Banjir di Cirebon timur ini mengepung pabrik sampai permukiman warga hingga viral di media sosial. Hujan yang turun sejak Selasa (5/3) menimbulkan dampak banjir besar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Akibatnya sebuah pabrik yang beroperasi di sana turut lumpuh, dengan ribuan sepeda motor milik karyawan terendam.
-
Apa yang sedang dilakukan PT Akses Prima Indonesia di Sentul City? PT Akses Prima Indonesia terus mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kualitas layanan dan melakukan perluasan infrastruktur jaringan di Sentul City.
-
Dimana Arief Prasetyo Adi meninjau pabrik pengolahan tebu di Brazil? Saat ia ke Brazil, Arief mengaku berkesempatan berkunjung ke beberapa pabrik pengolahan tebu di kawasan agroindustri di Tietie, Sao Paulo.
Namun demikian, dia mengakui polemik revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan cukup mengganggu industri. Apalagi, di saat keadaan ekonomi sedang sulit dan membuat penolakan terhadap dorongan revisi kebijakan tersebut semakin marak.
Poin- poin yang didorong dalam revisi tersebut di antaranya yaitu perbesaran gambar peringatan Kesehatan dari 40 persen ke 90 persen dan larangan total promosi tembakau dinilai tidak bijak untuk dilakukan karena mengancam keberlangsungan sebanyak 6 juta orang yang menggantungkan nasibnya terhadap sektor pertembakauan.
Dia meminta agar pemerintah menjaga Industri Hasil Tembakau dan mata rantainya. "Ke depan kita mau berkirim surat ke presiden. Penolakan PP 109 ini bukan karena KNPK suara dari akar rumput saja, namun dari petani, buruh, pekerja media, industri kreatif. Jadi dampaknya luar biasa, bukan cuman pemangku kepentingan pertembakauan aja, tapi juga masyarakat luas," kata Azami.
Di lain hal, Azami menuding ada campur tangan lembaga asing dalam rencana revisi ini. "Jadi rencana PP 109 itu punya keterkaitan lembaga asing yang hendak mengintervensi kebijakan kita. Saya juga punya kecurigaan gini, karena lembaga asing yang intervensi IHT ini didominasi oleh industri farmasi dan kesehatan, kita curiganya ada tukar guling dari kebijakan yang disodorkan," ungkap Azami.
Menurut Azami intervensi lembaga asing ini bukan hanya soal kedaulatan negara, tetapi banyak masalah yang ditimbulkan karena kehadiran lembaga asing dalam pembuatan kebijakan.
Contohnya yang pernah terjadi pada komoditas kopra yang mati karena klaim dan intervensi asing. Faktanya, saat ini komoditas kopra banyak dicari sebagai komoditas herbal yang bermanfaat bagi kesehatan.
"Kopra itu dulu komoditas yang bagus. Tapi ada intervensi asing yang menyebutkan bahwa komoditas kopra kita punya dampak yang buruk bagi kesehatan. Akhirnya kopra kita mati. Ini jadi pengalaman buruk dari kehadiran lembaga asing," jelas Azami.
Kata Kemenperin
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi. Sebab, hal ini akan semakin memperburuk kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Untuk revisi PP 109 memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi IHT juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi," kata Abdul Rochim di Jakarta, Selasa (15/6)
Berdasarkan catatannya kinerja IHT sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 dinilai membahayakan bagi keberlangsungan industri dan tidak sejalan dengan target pemerintah dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan meminta Pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)