Izin ekspor Freeport akan dievaluasi tiap 6 bulan
Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan IUPK yang diberikan ke PT Freeport Indonesia (PT FI) bersifat tetap, bukan sementara. Menurutnya, yang diberikan sementara ke Freeport hanya izin ekspor konsentrat. "Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam bulan kita akan review."
Menteri Energi sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan ke PT Freeport Indonesia (PT FI) bersifat tetap, bukan sementara. Menurutnya, yang diberikan sementara ke Freeport hanya izin ekspor konsentrat.
"Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam bulan kita akan review," ujar Jonan seperti dilansir Antara, Kamis (6/4).
-
Mengapa Jokowi memaksa Freeport membangun smelter di Indonesia? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang ditemukan di sepanjang pantai es Antartika? Para ilmuwan menemukan fosil penguin kuno yang masih utuh di sepanjang pantai es Antartika.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Taman Impian Jaya Ancol? Surat pengunduran diri itu ia kirimkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada awal Januari 2023.
Jonan menegaskan pada awalnya Freeport menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK. Namun, setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya.
"Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor," kata Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan tidak harus semua pemegang kontrak karya itu mengubah menjadi IUPK, jika mereka sudah memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter). "Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya ngak apa-apa, sampai kontraknya berakhir," tegasnya.
Jonan mencontohkan banyak perusahaan-perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, tapi mereka tidak harus merubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.
Freeport dalam status kontrak karya tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri tidak masalah, namun tidak bisa ekspor.
"Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari, atau enam bulan dari sekarang," jelas Jonan.
Dia mengatakan izin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. "Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya enggak," jelasnya.
Jonan juga menambahkan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. "Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK," pungkasnya.
Baca juga:
Freeport sudah hentikan PHK karyawan sejak Maret
Freeport tak jadi bawa kisruh kontrak ke Arbitrase
Hingga Oktober, Freeport diizinkan ekspor konsentrat 101 juta ton
Izin keluar, Freeport bisa ekspor konsentrat hingga Oktober 2017
Pembahasan divestasi 51 persen saham Freeport masih alot
Ketua serikat pekerja Freeport didakwa gelapkan iuran Rp 3,3 miliar
Freeport minta negosiasi diperpanjang hingga 8 bulan