Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Apakah Perusahaan Sama Bisa Dapat Lagi?
2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara telah dicabut. Ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.
2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara telah dicabut. Ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.
Lalu pertanyaannya apakah perusahaan-perusahaan itu bisa kembali mendapatkan kembali IUP-nya?
-
Apa yang dimaksud dengan Tahlil? Pengertian Tahlil Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan tahlilan adalah pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an untuk memohonkan rahmat dan ampunan bagi arwah orang yang meninggal.
-
Apa itu kalimat tahlil? Bacaan kalimat tahlil adalah satu rangkaian kata yang biasa dibaca dalam acara tahlilan atau pengajian untuk mengenang dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia.
-
Kapan Doa Tahlil dibaca? Pembacaan lafal tahlil juga dilakukan oleh masyarakat pada peringatan haul, arwahan (ruwahan) di bulan ruwah, akhir Sya’ban, akhir Ramadhan, saat kumpul keluarga, dan lain sebagainya.
-
Apa yang Bahlil paparkan? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
-
Kapan biasanya Tahlil dilakukan? Doa tahlil singkat untuk jenazah biasanya dibaca untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dari 1 sampai 7 hari, 15 hari, 40 hari, 100 hari, dan 1.000 hari.
-
Apa yang dimaksud dengan "Tari Batin"? Salah satu kesenian berasal dari Lampung Barat ini menjadi simbol suatu kehormatan dan kebesaran yang dipertunjukkan pada upacara ritual yang sakral.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjawab hal tersebut. Mantan Ketua Hipmi itu lantas menganalogikan dengan seorang murid yang tidak lulus sekolah.
"Kira-kira begini analoginya. Masa kamu datang mau sekolah lagi ke sekolah itu. Saya terima tidak kira-kira? Susah kan," kata Menteri Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
Sebelumnya, Menteri Bahlil membeberkan alasan Presiden Joko Widodo atau mencabut 2.078 IUP mineral maupun izin usaha tambang batubara. Salah satunya yaitu karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.
"Izinnya sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sudah dikasih, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya) tidak dibuat-buat," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
Bahlil menemukan banyak kejadian tersebut di lapangan yang membuat pemerintah mencabut ribuan IUP tersebut. Misalnya, izin sudah diberikan, tapi perusahaan atau perorangan tidak jelas. Kemudian, izin diberikan, tapi perusahaan justru mencari orang lagi untuk menjual izin.
"Kayak-kayak begini tidak bisa lagi. Kita harus bicara pada konteks keadilan," ujarnya.
Baca juga:
Menteri Bahlil: Izin Usaha Tambang Dicabut Pemerintah 2.078 dari Total 5.490
Ternyata Ini Penyebab Presiden Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan
Tahapan Lengkap Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan
Presiden Jokowi Cabut Izin Usaha Tambang 1.776 Perusahaan Seluas 2,2 Juta Hektare
Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang
VIDEO: Jokowi Marah, Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang Tak Penuhi Kebutuhan Rakyat
Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Siap-Siap Izin Perusahaan Batubara Dicabut