Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Tak Punya Rumah
Tom Lembong, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa ybs telah. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
- Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
- Kejagung Terus Kejar Tersangka Korupsi Timah dan Impor Gula
- Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
- Terungkap, Harta Kekayaan Tom Lembong Rp101 Miliar, Tapi Tak Punya Rumah dan Kendaraan
Tersangka selanjutnya adalah DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016. Untuk kebutuhan penyidikan, atas perbuatan keduanya, negara ditaksir dirugikan hingga Rp400 miliar.
Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di kasus korupsi impor gula, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Potensi tersangka dari individu atau pun korporasi pun sama saja.
Kekayaan mantan Mendag Tom Lembong
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Tom Lembong memiliki total kekayaan Rp101,4 miliar. Nilai kekayaan tersebut dilaporkan saat dirinya masih menjabat Kepala BKPM periode 2019-2020.
Dalam dokumen tersebut terungkap, Tom Lembong tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, dan alat transportasi. Sebaliknya, Tom Lembong memilih untuk menumpuk kekayaannya di aset surat berharga senilai Rp94,5 miliar.
Tom Lembong juga tercatat mengoleksi aset kas dan setara kas senilai Rp2,09 miliar. Selanjutnya, harta lainnya senilai Rp4,7 miliar dan harta bergerak lainnya Rp180,9 juta.
Di sisi lain, Tom Lembong juga tercatat memiliki utang sebesar Rp86,8 juta. Dengan ini total kekayaan Tom Lembong mencapai Rp101,4 miliar.
Berikut rincian kekayaan Tom Lembong:
- Surat berharga: Rp94.527.382.000
- Kas dan setara kas: Rp2.099.016.322
- Harta lainnya : Rp4.766.498.000
- Harta bergerak lainnya: Rp180.990.000
- Utang :Rp86.895.328