Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
Meski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga Keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.
Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
Bagi sebagian orang, kata debt collector mungkin terkesan menyeramkan dan memiliki konotasi negatif.
Ini karena perawakan fisik debt collector yang umumnya lebih besar dan gagah.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga Keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak. Meski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector. Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Lantas bagaimana cara menghadapi debt collector bagi Anda yang kesulitan untuk membayar?
Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang gagal bayar. Mengingat, tugas penyitaan barang debitur yang menunggak pembayaran hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
merdeka.com
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," bunyi pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut 4 tips untuk Anda dalam menghadapi debt collector:
- Sambutlah Dengan Baik
Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik.
Anda tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi.
"Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukan lah mereka juga dengan hati," ucap BFI.
Kemudian Anda berhak untuk menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut.
Debt collector yang resmi bertugas akan memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan atau agency tempat Ia bekerja.
Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut.
"Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya," tulis BFI.
Bagi Anda yang mengalami kesulitan membayar utang sebaiknya jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda. Termasuk kendala pembayaran yang dihadapi dengan jujur, sopan, dan tenang.
"Bersikap kooperatif dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran," bebernya.
Saat Anda memiliki kemampuan untuk membayar segera lunasi tunggakan angsuran. Langkah ini untuk menghindari penambahan tunggakan angsuran dan denda yang harus ditanggung debitur.
Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa tindak kekerasan. Namun, jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari perusahaan, Anda dapat melaporkan ke perusahaan terkait.