Jasa Raharja Sumbang Rp3 Miliar untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, besaran santunan tersebut telah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan telah memberikan santunan dengan total nilai sebesar Rp 3 miliar kepada ahli waris dari 62 orang korban jiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, besaran santunan tersebut telah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Bagaimana Kerajaan Sriwijaya menguasai jalur perdagangan di perairan nusantara? Kerajaan Sriwijaya menguasai jalur perdagangan di perairan nusantara selama 400 tahun.Kota istana yang terletak di sekitaran kota Palembang juga dikenal sebagai “Venesia dari Timur”, terletak di arteri utama Jalur Sutra versi maritim.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
-
Di mana Widodo merintis usaha kerajinan limbah kayu jati? Setelah pensiun tahun 1994, ia pindah ke Desa Tempurejo, Kabupaten Boyolali. Saat pensiun itulah Widodo merintis usaha kerajinan yang diolah dari limbah kayu jati.
-
Siapa yang Airlangga apresiasi dalam penerapan ekonomi sirkular? Lebih lanjut, Airlangga mengapresiasi banyaknya perusahaan rintisan (startup) dan bisnis baru yang menerapkan prinsip 9R dalam ekonomi sirkular.
-
Kapan Slamet Sarojo mendirikan perusahaan kayunya? Bisnis Slamet kemudian merambah ke sektor kayu. Pada tahun 1971, dia mendirikan PT Dwi Masjaya Utama dengan modal Rp10 miliar untuk mengelola kayu dari hutan Kalimantan Tengah.
"Kasus Sriwijaya air sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan, karena besaran santunan dan besaran iuran sumbangan itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (6/5).
Dalam aturan tersebut, Budi menjelaskan, pemberian santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta. Hal itu disebutnya merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh pemerintah.
"Kemudian untuk korban luka-luka itu maksimal adalah Rp 20 juta. Kemudian untuk biaya perawatan maksimal Rp 50 juta," jelasnya.
Untuk penyaluran uang santunan Rp 3 miliar tersebut, Jasa Rajarja telah berkoordinasi dengan Tim DVI Mabes Polri yang sudah mengidentifikasi seluruh korban Sriwijaya Air SJ 182. Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kabupaten/kota.
"Setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, dengan total nilai santunan sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gelar Mudik Virtual, Jasa Raharja Sebar Kuota Internet Rp 150.000
Jasa Raharja Tegaskan Tak akan Jamin Korban Kecelakaan dari Travel Gelap
Tingkat Kecelakaan Rendah, Santunan Jasa Raharja Turun Jadi Rp2,3 T di 2020
Jasa Raharja Beri Santunan 26 Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Rp50 Juta
Jasa Raharja Cairkan Santunan 7 Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang
Jokowi Minta Jasa Raharja & Sriwijaya Air Segera Selesaikan Santunan Keluarga Korban