Jumlah Kecelakaan Kerja Terus Meningkat dalam 3 Tahun
Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370, sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (s.d Bulan November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 (data keseluruhan tahun 2022 Baru dapat ditarik pada awal Januari 2023).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja terus meningkat, termasuk di antaranya penyakit akibat kerja (PAK).
Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370, sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (s.d Bulan November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 (data keseluruhan tahun 2022 Baru dapat ditarik pada awal Januari 2023).
-
Kapan kerja lembur bisa memicu terjadinya kecelakaan kerja? Tingkat kecelakaan dapat meningkat saat bekerja lembur. Kelelahan dapat mengurangi konsentrasi, waktu reaksi, dan keterampilan motorik, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Dimana kecelakaan kerja itu terjadi? Ledakan tungku di fasilitas pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12).
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
"Berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia," kata Menaker dalam sambutannya di acara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1).
Untuk itu, dia mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.
Sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai 9 upaya, di antaranya, pertama, menyempurnakan/menyusun kebijakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3 diantaranya tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja; dan Persyaratan K3 pada Pekerjaan di Ruang Terbatas (Confined Space).
Kedua, meningkatkan kapasitas peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Peguji K3 melalui Uji Kompetensi, Upgrading Pengawas Ketenagakerjaan, Penguji K3 dan Ahli K3. Ketiga, meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
"Sosialisasi, Workshop dan Webinar yang telah dilakukan diantaranya: (i) Kepatuhan Norma K3; (ii) Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja; (iii) Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat dan Nyaman; (iv) Peningkatan Kepatuhan dan Benefit Penerapan Norma Kesehatan Kerja; (v) Pencegahan & Pengendalian Tuberkulosis, serta Strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) di tempat Kerja," ujar Menaker.
Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemerduli K3, salah satunya dengan Pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Kader Norma Ketenagakerjaan. Kelima, meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3, dengan melakukan kesepakatan Bersama.
Ke enam, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3 antara lain: Indonesia melalui Presidensi G20 berperan aktif mengatasi krisis global, mendorong mitigasi ketimpangan dalam pemulihan ekonomi global yang berkelanjutan pasca pandemi dengan tema Recover Together, Recover Stronger.
Ketujuh, selama keketuaan Menteri-Menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN periode 2020-2022, pada bidang K3 Menteri Ketenagakerjaan R.I telah melakukan riset tentang Justifikasi Ekonomi Program K3 di Sektor Kontruksi, dengan hasil kesimpulan Sebagian besar program K3 dapat dibenarkan dari perspektif ekonomi dan melalui pengukuran biaya secara cermat dan hati-hati dapat digunakan oleh pengurus maupun pengusaha dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kemudian, peluncuran Pedoman ASEAN tentang Konseling dan Tes HIV di Tempat Kerja, yang diharapkan sebagai panduan bersama negara Anggota ASEAN dalam mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian HIV secara lebih efektif, serta berkontribusi terhadap penurunan prevalensi HIV pada usia produktif.
Lalu, pelaksanaan Lokakarya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja. Selanjutnya, melakukan lokakarya Pengawas Ketenagakerjaan tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja yang diharapkan adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja serta peran Serikat Pekerja untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Serta, melakukan lokakarya Mengatasi Tantangan Kesehatan Kerja di Masa Depan Kerja, yang merupakan salah satu program kerja lima tahun ASEAN OSHNET pada 2021-2025, dan Program Kerja Organization of Islamic Countries (OIC) OSHNET 2021-2022.
Kedelapan, menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, seperti Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3). Kesembilan, secara konsisten memberikan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pemerintah Daerah, Perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)