Jurus Jonan amankan obyek vital negara dari serangan teroris
Kementerian ESDM menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dalam menanggulangi ancaman teroris di berbagai obyek vital aset negara. Jika terjadi gangguan terkait teroris kepada aset milik Kementerian ESDM, maka banyak distribusi minyak dan gas bumi (migas) kepada masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dalam menanggulangi ancaman teroris di berbagai obyek vital aset negara.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan jika terjadi gangguan terkait teroris kepada aset milik Kementerian ESDM, maka banyak distribusi minyak dan gas bumi (migas) kepada masyarakat langsung akan terganggu.
"Saya rasa benar juga, bahwa Depo minyak bisa berpotensi menjadi sasaran para teroris, kalau ini terjadi, semua pasokan pasti terganggu. Belum lagi ancaman jalur pengiriman yang harus diawasi, maka kerja sama ini diperlukan untuk antisipasi kejadian besar," ujar Jonan dikutip Antara, Selasa (18/7).
Kepala BNPT Suhardi Alius mengakui teroris sering memanfaatkan celah dalam menargetkan obyek vital negara, salah satunya aset milik Kementerian ESDM. "Oleh karena itu harus diamankan sejak dini," kata Suhardi.
Untuk itu, Kementerian ESDM melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BNPT. Penandatanganan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diwakili oleh masing-masing Dirjen.
Ruang lingkup kerja sama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.
Bidang ketenagalistrikan meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme. Kemudian, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.
Selanjutnya, bidang minyak dan gas bumi meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.
Sedangkan pada bidang mineral dan batubara meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, kerja sama meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui.
-
Kenapa BPH Migas melakukan kerja sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya? Adapun PKS ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran dan tepat volume pada Konsumen Pengguna.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa saja yang ditinjau oleh BPH Migas di Terminal BBM Palaran? Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman melihat secara langsung kesiapan pasokan BBM di fasilitas yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk, termasuk fasilitas bongkar muat/jetty (pelabuhan khusus BBM).
-
Bagaimana BPH Migas memastikan pasokan BBM untuk MotoGP? "Kami melakukan pemantauan kesiapan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok, khususnya yang lokasinya dekat dengan lokasi pelaksanaan event internasional MotoGP Indonesia 2024 akhir September 2024.
-
Bagaimana BPH Migas mengendalikan penyaluran BBM jenis tertentu di Sulawesi Utara? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Baca juga:
ESDM: Pertamini itu ilegal, tidak ada standar keamanan
Pemerintah kaji wajibkan Premium kembali ada di tiap SPBU
Produksi tak tentu, LNG dalam negeri belum sepenuhnya laku
Produksi melimpah, ESDM pede Indonesia tak perlu impor gas pada 2019
Jonan soal pemangkasan belanja: Kantor saya sekarang kayak pasar
Pemerintah sepakat perpanjang kontrak Freeport hingga 2031