Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini
"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Arahan Presiden Jokowi sangat jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal.
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini
Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia. Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
- Tenaga Honorer Terpaksa Diberhentikan Jika Pejabat Pembina Kepegawaian Tak Lakukan Ini
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
- Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
- Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dikutip dari situs kemenPAN-RB.
Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal. "Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujar Anas.
Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.
"Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," ujarnya.
Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN atau honorer akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Maka setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan.
Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.
Anas menambahkan, harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru,” tutup Anas.