Kabar Baik, Bank Himbara Sudah Mulai Hapus Utang UMKM
Kriteria UMKM bagi perorangan maksimal utang mencapai Rp300 juta.
Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM), Helvi Y Moraza memastikan bahwa program hapus kredit macet UMKM sudah berjalan. Ia menyebut, pelaksanaan hapus utang UMKM sendiri dilakukan secara bertahap oleh perbankan.
"Mereka (bank) sudah bisa tahun ini eksekusi, sudah ada mulai eksekusi karena itu kan suatu periodik yang berjalan secara simultan," kata Helvi kepada awak media di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/12).
Ia meyakini pihak perbankan tidak akan ragu untuk menerapkan kebijakan hapus utang bagi pelaku UMKM hingga nelayan.
Sebab, saat ini sudah terbit landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Masalah eksekusinya, sebetulnya tidak perlu menunggu untuk apa yang disebut (hapus utang), karena sudah jelas payung hukumnya, mulai detik ini juga perbankan itu punya data berapa yang bisa masuk," tegasnya.
Helmy mengatakan, kriteria UMKM yang berhak dihapus utangnya oleh perbankan sendiri ialah bagi perorangan maksimal utang mencapai Rp300 juta. Sementara, bagi korporasi nilai utang maksimal Rp500 juta.
"Selanjutnya, juga jelas UMKM yang berusia macetnya (utang) sudah 10 tahun," beber dia.
Kemudian, utang UMKM telah berstatus KOL 5. Dalam BI Checking, KOL 5 menunjukkan nasabah dalam kelompok kredit macet.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp300 juta.
Hanya saja, data terkait jumlah UMKM yang telah dihapus utangnya masih tercecer di sejumlah bank. Saat ini, ia masih menyusun data UMKM yang telah dihapuskan utangnya tersebut.
"Besok-besok dengan perbankan kita akan menantikan progresnya sudah berapa," imbuhnya.