Kabar Terbaru untuk Para Honorer: Pemerintah Putuskan Tidak Ada PHK Massal
Berdasarkan masukan dari DPR dan para pemangku kepentingan terkait penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pembengkakan anggaran. Berikutnya, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN pada saat ini serta sesuai dengan regulasi yang ada.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah senantiasa menyiapkan skema ‘win-win solution’ atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait dengan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer.
"Faktualnya, memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik sehingga Pemerintah dengan (mempertimbangkan) masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution," ujar Anas, sapaan akrab Abdullah Azwar Anas usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dikutip di Jakarta, Selasa (11/4).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa yang dihormati dan dihargai pada Hari Guru Nasional? Tujuan peringatan ini untuk menghormati dan menghargai para jasa-jasa para guru.
-
Dimana Mahfud menyampaikan janjinya tentang honor guru ngaji? Janji itu disampaikan Mahfud saat menghadiri dialog kebangsaan bersama kiai dan santri di Pondok Pesantren Nur Antika, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
-
Kapan Puji Astuti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Prof. Dr. apt. Puji Astuti, S.Si., M.Sc baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Biologi Farmasi Fakultas Farmasi UGM. Status sebagai guru besar diterima Puji Astuti pada Selasa (29/8) di Balai Senat UGM.
Berdasarkan masukan dari DPR dan para pemangku kepentingan terkait penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pembengkakan anggaran. Berikutnya, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN pada saat ini serta sesuai dengan regulasi yang ada.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Anas melaporkan pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Berdasarkan pendataan itu, terdapat 595 instansi yang telah mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dengan demikian, total tenaga non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM telah mencapai 2.355.092 orang.
Anas lalu menyampaikan dalam menindaklanjuti hasil penataan tenaga non-ASN, Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cari Jalan Tengah
Dia juga menekankan bahwa Kementerian PAN-RB berkomitmen mencari jalan tengah dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo. Berikutnya, Anas menyampaikan terima kasih atas masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
"Tadi, kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang Insya Allah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok," kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PAN-RB. Di antaranya, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
"Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PAN-RB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Doli.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengapresiasi prinsip dasar yang telah dilakukan Kementerian PAN-RB dalam penanganan tenaga non-ASN. Ia meyakini Kementerian PAN-RB bisa memberikan jalan keluar yang baik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
"Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan, terutama bagi pemangku kepentingan non-ASN," ujar Yanuar.
(mdk/idr)