Kemenhub Hormati Putusan KPPU atas Dugaan Pelanggaran Angkutan Udara
Kementerian Perhubungan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional.
Kementerian Perhubungan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional.
Sejak awal proses, Kemenhub menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktik persaingan yang sehat di dunia penerbangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan baik? Dengan tugas dan wewenang yang jelas, KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN berencana untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian KKP? Kerja sama tersebut di antaranya berkaitan dengan pendaftaran dan pemeliharaan data tanah; pelaksanaan Reforma Agraria; integrasi Rencana Tata Ruang darat dan laut; hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
"Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (24/6).
Dia menambahkan, Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019, dimana penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.
Selain itu, Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid -19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019.
"Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini," jelasnya.
Adita juga menegaskan bahwa Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai penerbangan dalam negeri, termasuk Garuda Indonesia melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal. Putusan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha pada Selasa, 23 Juli 2020.
"Bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri," ujar Kurnia dalam sidang putusan di Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan.
Adapun tujuh maskapai yang diputus bersalah adalah PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
(mdk/azz)