Kemenhub kembali lakukan uji publik soal aturan taksi online, ini kemauan pemerintah
Pemerintah menginginkan taksi reguler (konvensional) harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus (taksi online) juga tetap berjalan. Pemerintah berharap aturan baru tersebut nantinya akan menciptakan keseimbangan antara taksi online dan konvensional dalam hal peningkatan kualitas pelayanan.
Kementerian Perhubungan menggelar Uji Publik Revisi PM 26/2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Melalui uji publik tersebut, pemerintah menginginkan taksi reguler (konvensional) harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus (taksi online) juga tetap berjalan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, berharap aturan baru tersebut nantinya akan menciptakan keseimbangan antara taksi online dan konvensional dalam hal peningkatan kualitas pelayanan. Dalam aturan tersebut, sebanyak sembilan substansi menjadi perhatian khusus pemerintah.
"Substansi tersebut antara lain argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator," ujar Cucu di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).
Cucu mengatakan pemerintah mengatur argometer karena diperlukan dalam mengetahui besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang tertera atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, wilayah operasi, agar angkutan beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.
"Ketiga pengaturan tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi. Tentu dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.
Kemudian substansi keempat mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus berdasarkan atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kelima, kuota, di mana penetapannya ditentukan oleh Dirjen atau Kepala BPTJ serta Gubernur sesuai kewenangannya.
Keenam, domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, persyaratan izin, memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
Kedelapan, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji atau kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, pengaturan peran aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.
Cucu mengatakan aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 berdasarkan aspek keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.
"Tujuan pengaturan kedua hal ini hanya satu, yaitu untuk melayani transportasi yang memadai bagi masyarakat. Tanpa harus merugikan pihak lain. Kalau ada substansi yang belum sempurna, mari kita diskusikan," tandasnya.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
Baca juga:
Lagi naik taksi, ibu dan anak ini dipaksa sejumlah pria turun dari mobil
Parah, sopir taksi online maki penumpang cuma karena diberi tahu jalan alternatif
Tolak angkutan online, sopir angkot di Surabaya mogok massal
Grab ekspansi ke Jayapura
Uber minta peran aktif masyarakat laporkan pengemudi nakal
41 Persen konsumen kecewa dengan pelayanan transportasi online
Asosiasi minta tarif transportasi online disetarakan dengan angkutan umum