Kemenkeu Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield Bodong Asal India, Harganya Mulai dari Rp23 Juta
Keseluruhan kendaraan roda dua bernilai tinggi tersebut asalnya dari India.
Keseluruhan kendaraan roda dua bernilai tinggi tersebut asalnya dari India.
Kemenkeu Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield Bodong Asal India, Harganya Mulai dari Rp23 Juta
Kemenkeu Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield Bodong Asal India, Harganya Mulai dari Rp23 Juta
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan melelang 60 unit sepeda motor Royal Enfield hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keseluruhan kendaraan roda dua bernilai tinggi tersebut asalnya dari India.
- Omesh Lelang Motor Royal Enfield Kesayangan untuk Donasi ke Palestina, Hanya Ada 40 Unit di Indonesia
- Pemerintah Kantongi Rp5,83 Miliar dari Lelang 59 Motor Royal Enfield Bodong Asal India
- Hati-hati, Begini Ciri Penipuan Berkedok Lelang dari Kementerian Keuangan
- Catat, Kemenkeu Bakal Lelang Ulang 60 Unit Motor Royal Enfield Classic Pada 28 Juli 2023
"Untuk keseluruhan sepeda motor tersebut berasal dari India," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Humas DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) II, Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Dia menyampaikan, keseluruhan acara lelang 60 unit sepeda motor Royal Enfield tersebut dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android.
Lelang secara online ini dilakukan agar memperluas jangkau masyarakat dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
"Memang lelang (online) sangat terbuka dan tidak ada halangan teman-teman untuk ikuti lelang kita cari yang optimal semua uang masuk ke kas negara," ungkap Adi.
Adi menyampaikan, kegiatan lelang ini dilakukan dalam lima sesi.
Masing-masing sesi akan menawarkan lelang 12 unit sepeda motor Royal Enfield.
"Untuk sesi pertama laku Rp1,18 miliar dari 12 royal enfield type 500 cc, nilai paling tinggi Rp 123 juta. Dan sesi kedua Ro 897 juta dari 12 royal enfield type 350 cc," bebernya.
Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Yayan Yuliandi Yunahar menyampaikan 60 unit sepeda motor Royal Enfield tersebut merupakan barang tegahan.
Barang tegahan dimaksud yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD).
"BTD tersebut tidak diurus oleh importir, tidak ada perizinannya, bahkan tidak ada izin pemberitahuan juga. Jadi setelah 30 hari dia di timbun di Tanjung Priok, tidak diurus jadi statusnya barang tidak dikuasai," kata Yayan menjelaskan.
Melansir data Bea Cukai, harga limit tertinggi sepeda motor Royal Enfield sitaan asal India tersebut dijual Rp27.722.637 dengan jaminan Rp10.0000.
Sementara harga limit motor terendah dibanderol mulai Rp23.083.637 dengan nilai jaminan Rp8.000.000.