Kemenkeu tegaskan anggota DPR ikut dapat THR dari negara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari negara. Hal tersebut untuk menampik sejumlah anggapan bahwa DPR tidak pernah menerima THR Idul Fitri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari negara. Hal tersebut untuk menampik sejumlah anggapan bahwa DPR tidak pernah menerima THR Idul Fitri.
"Pimpinan dan anggota (DPR) memperoleh THR juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (31/5).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
Askolani melanjutkan, pemberian THR tahun ini disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk pencairannya akan disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah mengenai pencairan THR.
"Besarannya sesuai dengan ketentuan. Besarannya saya tidak tahu tahun ini, tidak hapal angkanya. Besarannya sama seperti tahun lalu dan sesuai dengan ketentuan. Ada PP-nya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota PoIri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan pemberian THR sebagaimana dimaksud, dibayarkan bulan Juni.
Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perubahan dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Perubahan lain terdapat pada ketentuan Pasal 4 dan ketentuan Pasal 8.
Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada Juli 2018. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pimpinan dan anggota DPR juga memperoleh THR.
Baca juga:
Sri Mulyani dan Banggar DPR rapat bahas kerangka ekonomi 2019
Surat utang ritel online terjual Rp 1,9 triliun
Ini rincian lengkap Sri Mulyani tentang THR PNS dan gaji ke-13
Sri Mulyani : Pencairan THR PNS tunggu kesiapan dokumen satker di daerah
Menkeu Sri Mulyani harap pengangkatan Perry Warjiyo redam gejolak pasar
THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini habiskan dana Rp 35 triliun
4 Fakta soal THR besar PNS tahun ini yang sudah disetujui Presiden Jokowi