KemenPAN-RB Perketat Pengawasan Agar PNS Tak Bolos di Hari Kejepit
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk pada Jumat, 31 Mei 2019. Meskipun pada hari tersebut diselingi oleh libur Kenaikan Isa Al'Masih dan libur akhir pekan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk pada Jumat, 31 Mei 2019. Meskipun pada hari tersebut diselingi oleh libur Kenaikan Isa Al'Masih dan libur akhir pekan.
"31 itu jumat masih hari kerja. Tanggal 30 libur Isa Al-Masih," ujar Menteri Pan-RB Syafruddin saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin (27/5).
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kapan Panbers terbentuk? Uniknya, band bergenre pop, rock and roll melayu ini berdiri di Surabaya pada tahun 1963.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Syafruddin memastikan tidak akan ada PNS yang libur terlebih dahulu meskipun hari kejepit. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar PNS tidak ada yang bolos saat hari kejepit tersebut.
"Tidak ada PNS yang libur duluan libur tetap masuk PNS," katanya.
Libur PNS sendiri diputuskan pada 1 Juni dan kembali masuk pada 10 juni. Untuk cuti Lebaran sendiri jatuh pada tanggal 3,4,7 Juni. Sementara libur lebaran jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni. Kemudian pada tanggal 1, 2, 8 dan 9 merupakan libur akhir pekan.
"Sudah diputuskan sejak tanggal 1 setelah upacara sudah boleh cuti. Lebaran tanggal 5 dan 6, kemudian sampai tanggal masuknya tanggal 10 tahun lalu juga sama begitu," tandasnya.
Baca juga:
PNS Diimbau Tak Terima Bingkisan Lebaran
THR Tidak Cair, Lapor Ke Mana?
Ada THR, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2019 Diprediksi Capai 5,1 Persen
Kemenkeu Catat 316 Daerah Belum Cairkan THR PNS
Sri Mulyani: 95 Persen THR PNS Cair Hari Ini
Pemprov Jabar Siapkan Rp250 Miliar untuk THR