Kementerian ESDM Surati Sri Mulyani Ubah Formula Hitung Harga Solar Subsidi
Menurut Djoko, jika formula yang diusulkan sudah disetujui, maka akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat ke Kementerian Keuangan untuk merevisi formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi.
"Surat itu sedang kita kirim ke Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/11).
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan siswi SD tersebut ditusuk matanya? Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
Menurut Djoko, jika formula yang diusulkan sudah disetujui, maka akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
"Perubahannya tadi usulannya sesuai Perpres kita mengajukan ke Kemenkeu kita tinggal nunggu dari Kementerian Keuangan," tuturnya.
Namun ketika ditanyakan detail perubahan formula harga Solar subsidi, Djoko enggan menyebutkan. "Itu prosedurnya seperti itu sudah jangan tapi-tapi," tegasnya.
Bocoran Fomula Penentuan Harga Solar
Berdasarkan surat pengajuan revisi formula harga solar subsidi yang diperoleh Liputan6.com, usulan perubahan dari yang semula 95 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp802 per liter, menjadi 100 persen HIP minyak solar + Rp802 per liter.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25persen Sulfur.
Revisi ini ditujukan untuk mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.
Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95 persen HIP minyak solar + Rp802,00 per liter.
(mdk/idr)