Kemnaker: Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Tetap Ada dalam Perppu Cipta Kerja
Cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13/2003 pasal 81 dan pasal 82.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13/2003 pasal 81 dan pasal 82.
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
-
Kata-kata lucu apa yang bisa menghibur saat kerja? Aku selalu memberikan 100 persen di tempat kerja: 10 persen Senin, 23 persen Selasa, 40 persen Rabu, 22 persen Kamis, dan 5 persen Jumat!
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa pemuda itu kabur dari pekerjaannya? “Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,” kata pemuda tersebut kepada Polisi.
-
Bagaimana krim malam bekerja? Idealnya, tidur selama 8 jam memberikan waktu yang cukup untuk krim malam bekerja secara efektif.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
Pada pasal 81 ayat 1 UU Nomor 13/2003 berbunyi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 81 ayat 2.
Serta pada pasal 82 tentang cuti melahirkan berbunyi Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," pasal 82 ayat 2.
"Negara tetap hadir berikan perlindungan untukmu pekerja perempuan tanpa pengecualian," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/1).
(mdk/idr)