Kenaikan pajak obligasi reksa dana belum disetujui presiden
Pajak obligasi reksa dana diupayakan tetap 5 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngotot agar pajak reksa dana tahun depan tidak dinaikkan menjadi 15 persen, melainkan tetap 5 persen.
"PP No. 16 masih dalam proses. Secara substansi semua pihak setuju pengenaan pajak bunga obligasi tetap 5 persen," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12).
-
Kapan Bumi akan kehabisan oksigen? Dalam sekitar 1 miliar tahun, kehidupan di Bumi memang akan berakhir karena kurangnya oksigen.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Bagaimana Rebo Kasan dilakukan? Pada perkembangannya, upacara tersebut dilakukan di masjid lalu membuat ketupat yang terurai di tengah laut.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kenapa Rebo Kasan dilakukan? Upacara tersebut didasari untuk memohon pertolongan kepada Tuhan agar terhindar dari berbagai bencana.
Wacana kenaikan pajak bunga obligasi reksa dana belum final lantaran masih menunggu tanda tangan presiden. "Prosesnya panjang. Masih ada 31 Desember, kita harap besok bisa diperoleh karena sudah hampir di akhir. Mudah-mudahan bisa kita peroleh revisi dari PP No.16 tersebut," ungkap Nurhaida.
Nurhaida mengatakan, OJK akan mencari cara lain apabila revisi PP tersebut tidak kunjung selesai. "Kalau besok tak selesai, kita akan carikan bentuknya seperti apa, supaya yang 15 persen tak harus diberlakukan. Ketentuan itu harus diikuti sesuai waktu," ungkap Nurhaida.
Pembahasan terkait pajak reksa dana sebesar 15 persen tahun depan sudah dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rencananya, akhir tahun ini revisi pemberlakuan pajak reksa dana dari 5 persen menjadi 15 persen akan selesai.
Mengingat kondisi pasar modal saat ini, juga perkembangan perekonomian global, Nurhaida menilai pemberlakuan pajak 5 persen masih perlu diperpanjang. "Tapi melihat kondisi reksa dana saat ini kita melihat masa berlaku 5 persen itu mesti diperpanjang," imbuh Nurhaida.
"Untuk selanjutnya aturan yang mengatakan setelah 2020 akan diberlakukan 10 persen akan kita lihat lagi kalau tetap 5 persen itu lebih bagus," kata Nurhaida.
Pada 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0 persen. Pajak obligasi reksa dana mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya diwacanakan dikenakan 15 persen.
Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.
(mdk/noe)