Kenaikan PPN 1 Persen Sumbang Pendapatan Negara Hingga Rp6,87 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Pendapatan PPN terus meningkat sejak bulan April lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Pendapatan PPN terus meningkat sejak bulan April lalu.
"Kenaikan PPN kita yang sebesar 1 persen dari 10 persen ke 11 persen telah memberikan kontribusi kenaikan dari April ketika diimplementasikan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PPN yang terkumpul di bulan April sebesar Rp 1,96 triliun. Kemudian terus meningkat di bulan Mei (Rp 5,74 triliun), Juni (Rp 6,25 triliun), Juli (Rp 7,15 triliun) dan Agustus (Rp 7,28 triliun). "Ada kenaikan penerimaan di sekitar Rp 7 triliun, ini cukup bagus," kata dia.
Hanya saja di bulan September sedikit mengalami penurunan. PPN yang terkumpul sebesar Rp 6,87 triliun, sedikit lebih rendah dari capaian bulan sebelumnya yakni Rp 7,28 triliun.
Meski begitu, tingginya PPN yang dikumpulkan menunjukan kondisi ekonomi semakin baik. Meskipun PPN-nya naik menjadi 11 persen namun tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi. "Ini menggambarkan kegiatan ekonomi naik dan ada kenaikan tarif tambahan 1 persen (tidak mengganggu konsumsi masyarakat)," kata dia.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022. Masih dalam UU yang sama, di tahun 2025 mendatang, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
Baca juga:
Per September 2022, Pemerintah Kumpulkan PPN Digital Capai Rp8,69 T
PPS dan Kenaikan Tarif PPN Bikin Penerimaan Pajak Naik Hingga Agustus 2022
Realisasi Insentif Pajak Kendaraan & Rumah Mewah Masih Jauh dari Target
Pengusaha Usul Minyak Goreng Curah Pemerintah Bebas PPN
Hindari Gejolak Penghapusan Minyak Goreng Curah, Pengusaha Usul PPN Libur 1 Tahun
Jasa Ibadah Umrah Tak Dikenakan PPN