Kenaikan tarif bea keluar konsentrat masih dalam batas toleransi
Kenaikan tarif bea keluar konsentrat masih dalam batas toleransi. Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menilai angka ini masih dalam batas toleransi untuk diterima pengusaha. Menurut Menko Darmin, ekspor konsentrat dikenakan bea keluar 10 persen merupakan usulan dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menilai kenaikan bea keluar ekspor konsentrat maksimal 10 persen tak terlalu tinggi. Angka ini dinilai masih dalam batas toleransi untuk diterima pengusaha.
Tarif bea keluar tersebut merupakan salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Tidak lah (tinggi), kalau sudah diputuskan di ESDM. Waktu itu memang ada pembicaraan di ESDM, menaikkan. Tapi ya waktu itu di rapat, tidak disebutkan persisnya berapa," kata Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/1).
Menurut Menko Darmin, ekspor konsentrat dikenakan bea keluar 10 persen merupakan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di mana, sebelumnya, bea keluar hanya sekitar 5 persen.
"Yang kita bahas waktu itu prinsip-prinsip dasarnya. Memang waktu itu ada pembicaraan akan menaikkan bea keluar. Tapi berapanya ya kalau udah diumumkan segitu ya udah begitu," kata dia.
Selain itu, kata dia, perusahaan tambang dan minerba juga berkewajiban membangun smelter jika ingin melakukan ekspor. Jika tak membangun smelter, izin ekspor konsentrat harus dicabut. "Jadi ini sanksinya ekspornya disetop," tukasnya.
Baca juga:
Menteri Jonan: Proses ubah KK jadi IUPK, masuk pagi keluar sore
Aturan baru, divestasi saham tambang dalam negeri wajib 51 persen
Dulu dilarang SBY, kini Jokowi mulai buka izin ekspor mineral mentah
Ini alasan pemerintah beri izin ekspor mineral mentah hingga 5 tahun
Ubah PP, Jokowi izinkan ekspor bahan tambang mentah 5 tahun ke depan
Galaknya Luhut kawal Jonan-Arcandra hingga 2 kali tebar ancaman
Rencana Menko Luhut relaksasi ekspor konsentrat rawan digugat di WTO
-
Di mana cecak diburu untuk ekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa yang dimaksud dengan empon-empon? Empon-empon adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada akar dari berbagai jenis tanaman obat. Istilah ini juga biasanya digunakan untuk menyebut ramuan seduhan dari minuman hangat dengan bahan akar dan tanaman herbal.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa itu Timba Pring? Timba Pring merupakan alat angkut air tradisional khas warga Indramayu Bambu sudah dimanfaatkan manusia sebagai alat untuk bertahan hidup sejak ribuan tahun silam.Unsur pohonnya bisa digunakan secara penuh, mulai dari rebung yang bisa dimasak, batang bambu untuk bangunan sampai daunnya untuk pupuk. Bahkan, warga Indramayu di masa lampau juga memanfaatkan bambu untuk dijadikan alat angkut air bernama Timba Pring.
-
Siapa penemu ember tumpuk? Sudah sejak lama ia mengembangkan inovasi pengolahan sampah sisa makanan lewat metode ember tumpuk. Ia melakukan penelitian terkait ember tumpuk sudah sejak tahun 2000.