Komite BPH Migas Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Padang
Henry mengungkapkan sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020. Namun karena kondisi Covid-19, maka semua ditangguhkan dan dilakukan sosialisasi awal ke berbagai instansi.
Ketua Komite BPH Migas Henry Ahmad memberikan sosialisasi dan praktik tentang tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502. Coco Jalan S Parman Ulak Karang, Kota padang, Kamis (3/9/2020). Dalam kesempatan tersebut Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas.
Menurut Henry Ahmad, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.
-
Apa yang dipantau BPH Migas di Papua Barat Daya? Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Apa saja yang ditinjau oleh BPH Migas di Terminal BBM Palaran? Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman melihat secara langsung kesiapan pasokan BBM di fasilitas yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk, termasuk fasilitas bongkar muat/jetty (pelabuhan khusus BBM).
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Apa yang menjadi fokus kunjungan BPH Migas ke Papua Barat Daya? Dalam agenda tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa sinergi antara SKK Migas (hulu) dan BPH Migas (hilir) sangat penting dan harus terus didorong.
Aturan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena hal tersebut merupakan objek kebijakan pemerintah bukan niaga. Bahkan, menurut Henry KAI saat ini juga sudah mulai dialihkan ke BBM jenis lain, karena subsidi itu kebijakan, bukan bisnis.
Henry mengungkapkan sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020. Namun karena kondisi Covid-19, maka semua ditangguhkan dan dilakukan sosialisasi awal ke berbagai instansi.
Ketua Komite BPH Migas Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Padang ©2020 Merdeka.com
"Selain itu, kesiapan lain di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi, sehingga terus dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas," tutur Henry.
Adapun badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) jenis minyak solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut.
Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan.
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
"Semua dilaporkan secara periodik per semester atau pertiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta. Kita harus tau siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalahgunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kendaraan tersebut," tegas Henry.
Ketua Komite BPH Migas Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Padang ©2020 Merdeka.com
Sementara itu, SAM Pertamina Sumbar I Made Wira Pramarta, mengingatkan masyarakat jika tidak ingin terkendala untuk menggunakan Pertamina Dex atau DEXlite, bagi kendaraan yang selama ini memakai solar atau diesel.
"DEXlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi solar bersubsidi, yang perlu dicatat datanya atau nomor Polisinya," pungkas Wira.
(mdk/hhw)