KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan 2 juta penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur di Indonesia. Tercatat, hingga Agustus 2024 potensi nilai ekonomi yang diselamatkan mencapaia sebesar Rp278,6 miliar.
Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggonodalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).
- KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
- KKP Klaim Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berhasil Ekspor 18 Ton Ikan ke China
- Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
- Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Menteri KKP mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
"Melalui sinergi ini KKP berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total 2 juta BBL dengan nilai Rp278,6 miliar," kata Menteri KKP.
Selain itu, upaya yang sama KKP telah berhasil menyelamatkan penyelundupan 16.000 ekor BBL. Kemudian di perairan pulau panjang Kepulauan Riau berhasil diselamatkan 80 box BBL dengan jumlah 795.000 ekor lobster yang terdiri dari 783.000 jenis lobster pasir dan 12.300 jenis lobster mutiara.
Selanjutnya, Kata Menteri KKP, pihaknya juga menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 20 ribu ekor.
Adapun modus penyelundupan BBL yang sering terjadi yakni pengepul BBL, menggunakan koper, menggunakan mobil berganti-ganti.
Penyelundup Diupah Rp20 Juta
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung menerangkan, dalam aksi penyelundupan itu, pelaku berupaya mengelabui petugas dengan memasukkan benih lobster dalam koper yang akan dikirim melalui kargo bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan penghitungan ditemukan ada 99.250 ekor benih lobster atau ekor bening benih lobster yang dikemas ke lima koper dengan sampel yang sudah dikemas rapi," ungkap Ronald, Selasa (21/5).
Penegahan upaya perdagangan ilegal itu berawal dari informasi masyarakat atas adanya pengiriman barang melalui terminal kargo yang diketahui berisikan benih bening lobster dalam lima koper.
Tujuan kargo diketahui ke Vietnam.
Berdasarkan informasi itu, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta menangkap dua kurir yang membawa paket itu dari seseorang di Jawa Barat.
"Pelaku yang bertugas sebagai pembeli dari daerah Jawa Barat, kemudian benih lobster itu dikemas menggunakan plastik yang diisikan oksigen," katanya. Dari pengakuan dua kurir yang telah diamankan, mereka diupah masing-masing sebesar Rp20 juta dalam satu kali pengiriman.
Saat ini polisi juga masih memburu pelaku utama dalam jaringan ilegal penyelundupan benih lobster. Barang bukti yang diamankan dalam penindakan tersebut di antaranya 99.250 ekor benih lobster yang terdiri dari tiga jenis di antaranya 95.250 ekor benih bening lobster jenis pasir, 2.800 ekor lobster jenis jarong, dan 1.200 ekor lobster jenis mutiara. Kedua tersangka kurir dijerat pidana Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.