KKP Siapkan Proses Bisnis Kabel Bawah Laut
KKP tengah menyiapkan proses bisnis (Probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) agar lebih mudah bagi para investor, tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional. Persiapan Probis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kabel bawah laut RI.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis (Probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) agar lebih mudah bagi para investor, tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional. Persiapan Probis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kabel bawah laut RI.
Penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021, dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2021.
-
Kapan Kota Bawah Laut itu ditemukan? Kota ini ditemukan pada tahun 2000 menggunakan peralatan sonar.
-
Bagaimana suku adat Papua mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Penampilannya tersebut sebagai bentuk untuk mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih (STC) 2023 akan digelar di Biak Numfor, Papua.
-
Kapan sungai bawah laut ini ditemukan? Sungai ini ditemukan tahun 2010 menggunakan kapal selam robot.
-
Apa yang ditemukan penyelam di bawah laut? Sisa-sisa kota ini ditemukan penyelam di bawah laut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Terdapat tiga tahapan dalam diagram Probis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP. Meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.
Melalui skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021.
Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari Probis sebelumnya yang lebih dari seratus hari. Waktu ini belum termasuk Persetujuan Lingkungan.
"Probis ini kita akan mencoba bagaimana agar penyelenggaraan kabel laut ini bisa berjalan secara efisien. Karena tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat. Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal. Pada proses OSS RBA sudah ditanam ini," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto, dalam Bincang Bahari: Menjaga Kedaulatan Digital di Laut pada Kamis (12/8).
Suharyanto memastikan sangat terbuka dengan semua pihak terkait Probis yang disiapkan oleh KKP. Menurutnya, pelaksanaan penataan ruang laut memang menjadi tanggungjawab bersama, terlebih banyak kementerian dan lembaga yang terlibat di dalamnya.
"Ini adalah sesuatu yang harus kita tempuh, kalau kita memang harus segera mewujudkan tata ruang laut yang cukup bagus. Kita harus banyak berkomunikasi, sehingga semakin tahu dan semakin banyak hal yang kita lakukan," ungkapnya.
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Rasman Manafi, Probis memang harus ditetapkan sebab menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Artinya, keberadaan Probis turut berperan dalam menjaga iklim investasi yang berkaitan dengan pipa dan kabel laut berjalan kondusif.
Selain itu, keberadaan Probis juga menjadi pintu dilakukannya pengawasan, penertiban dan pembongkaran bangunan instalasi yang tidak digunakan atau habis masa berlakunya.
"Probis ini agar kita bisa mendorong investasi yang kondusif buat negara kita. Kita juga harus bisa memberikan jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan ini," jelas Rasman.
Begitu Probis selesai, katanya, baru akan masuk dalam proses penegakan dan pengendalian. "Saya kira itu tahapan yang akan kita lalui agar kita bisa lebih tertata," tambahnya.
Sesuai Permen KP Nomor 14 Tahun 2021 terdapat 217 alur untuk kabel bawah laut, 43 alur pipa, 209 beach main hole, serta empat lokasi landing station yaitu Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Berdasarkan hasil pemetaan Pushidrosal yang juga menjadi bagian dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, dari 43 alur pipa yang ada, masih ada 12 alur yang belum termanfaatkan. Kemudian dari 1.608 pipa yang tergelar di ruang laut, sebanyak 236 di antaranya masih di luar alur.
Sedangkan untuk kabel bawah laut, dari 217 alur yang ada, 55 alur belum dimanfaatkan. Sedangkan dari 327 kabel yang tergelar, 145 di antaranya ada di luar alur dengan rincian 134 kabel aktif dan sisanya tidak aktif.
Kabel bahwa laut sendiri sangat erat kaitannya dengan sistem telekomunikasi. Terdapat dua jenis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yakni domestik dan internasional. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, panjang keseluruhan SKKL di wilayah ZEE jumlahnya lebih dari 55.000 kilometer.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)