KKP Usul RUU Perikanan Masuk Prolegnas Tahun Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar menyatakan, RUU Perikanan dapat menjadi rujukan baru untuk tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Sehingga kekayaan laut Indonesia dapat diwariskan secara turun temurun.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. RUU Perikanan tersebut dianggap menjawab harapan baru bagi masyarakat untuk menjadikan laut sebagai sumber penghidupan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar menyatakan, RUU Perikanan dapat menjadi rujukan baru untuk tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Sehingga kekayaan laut Indonesia dapat diwariskan secara turun temurun.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa yang menjadi fokus utama dari Kementerian KKP dalam mendorong produktivitas nelayan? "Pengarusutamaan gender ini sangat penting, terutama jika istri atau keluarga nelayan mengolah ikan, mereka jadi bisa memiliki tambahan sumber ekonomi keluarga," jelas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo di Banyuwangi.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
"RUU ini untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Karena biota laut penting untuk anak cucu kita," kata dia saat menggelar rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Senayan, Kamis (9/7).
Menurutnya, ada beberapa ruang lingkup yang menjadi pokok pembahasan untuk memperbaiki kondisi sektor perikanan di seluruh Indonesia. Sebab, bila dibiarkan pemerintah memprediksi jutaan rumah tangga nelayan akan terancam kehilangan pendapatan.
Adapun, ruang lingkup yang dibahas itu ialah wilayah pengelolaan perikanan (WPP), usaha perikanan (akses kapal asing, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan), sistem informasi dan data, pungutan perikanan, juga penyerahan urusan dan tugas perbantuan.
Ruang Lingkup Pembahasan
Kemudian penyerahan urusan dan tugas pembantuan, pengawasan perikanan, peran serta masyarakat, pengadilan perikanan, penegakan hukum, sanksi, penelitian dan pengembangan perikanan, serta pendidikan (pelatihan, dan penyuluhan perikanan).
Oleh karenanya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini menyebut, banyaknya ruang lingkup pembahasan dalam RUU Perikanan ini, menggambarkan bahwa kondisi sektor perikanan saat ini membutuhkan penyesuaian regulasi pada berbagai sektor. Artinya tantangan yang dihadapi sektor bahari Indonesia saat ini tidak mampu dijawab oleh Undang-Undang No 31/2004 yang telah disahkan sejak 16 tahun silam.
"RUU ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan nelayan. Akan tetapi juga memberikan perlindungan, khususnya ekosistem keberlanjutan," tukasnya.
(mdk/idr)